Berita PilihanEkonomi

Mendirikan dan Menjalankan Koperasi Harus Sesuai Aturan

453
×

Mendirikan dan Menjalankan Koperasi Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

“Dalam pertahun kita hanya mencapai target beberapa persen saja. Ketika ada masalah dilapangan, kita perlu waktu untuk meproses atau memperbaiki persoalan sesuai dengan jalur yang ada. Kita banyak kecolongan dalam pengawasan dan pendampingan, begitu kita tahu ada koperasi tersebut di Kutim, ketika mereka memiliki masalah,” jelas pria yang menduduki jabatan di Diskop, pada 2019 akhir lalu.

Tahun 2020 lalu telah dilakukan pengawasan pada 30 koperasi. Kemudian pada 2021 terdapat peningkatan dengan jumlah pengawasan kepada 47 koperasi. Dan untuk tahun 2022 di Mei pertengahan minggu kedua, terdapat 100 lebih koperasi yang diawasi perihal kelembagaannya.

Jelas progresnya meningkat, dimana kesadaran pengurus dan anggota koperasi terkait penguatan kelembagaa inilah yang diharapkan. Dimana pihak Dinas Koperasi dan UMKM seringkali menjadi saksi ahli, terkait persoalan-persoalan koperasi yang dibawa keranah hukum dalam hal ini Polres.

“Harus diakui potensi keuangan di koperasi amatlah besar. Perputaran uangnya bahkan menyentuh angka miliaran rupiah untuk satu koperasi dengan kondisi yang sehat dan betul-betul menjalankan aturan main,” terang mantan Kasubbag Protokol Setkab Kutim ini.

Pemandangan miris ketika adanya persoalan terkait koperasi, ditemukanlah kenyataan jika anggota koperasi tidak memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib. Sehingga posisi mereka menjadi lemah, Dinas Koperasi dan UMKM tetap melakukan bantuan. Dengan mengecek daftar awal pembentukan koperasi sebagai upaya solusi atau jalan tengah.

“Maka dalam dua tahun terakhir, kita selalu menghimbau koperasi-koperasi dalam pertriwulan untuk melakukan RAT. Karena merupakan kewajiban, apabila tidak digubris menjelang akhir tahun maka kita berikan teguran melalui surat,” terangnya lebih jauh. (Imr/Wal)