pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan tentu mengikuti perkembangan dari pemerintah pusat. Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Itulah PP yang mengatur pentingnya arti dari reformasi keuangan daerah. Pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022, harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran. Tentu juga memperhatikan aspek hukum yang berlaku dalam perundang-undangan,” jelasnya pada Jum’at (11/06/2022).
Dengan adanya regulasi tersebut maka pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transafaran,” tegas Turmudji.
Anggaran juga harus benar-benar tertata untuk mewujudkan Kutim sejahtera untuk semua. Yakni merata penyebaran dan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas, dari perkotaan hingga ke pedesaan di pedalaman dan pesisir Kutim.
“Bagimana Pemkab Kutim melakukan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, seperti perbaikan infrastruktur maupun pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang melanda beberapa tahun terakhir,” jelas anggota DPRD Kutim ini. (ADV-DPRD/IMR/WAL)