Wartakutim.co.id, Sangatta – Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu, terus mengalami peningkatan yang pesat. Sebagaimana ketentuan UUD 1945 yang menjadi landasan kuat bagi semua golongan warga negara, untuk bebas dari dikrimuinasi sistematik dan struktural dalam berbagai aspek kehidupan termasuk politik.
Penguatan keterwakilan perempuan di legislatif menjadi salah-satu fokus yang dilakukan oleh politisi perempuan, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Fitriani. Bahkan upaya untuk meningkatkan peran perempuan, berwujud pada peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin peningkatan keterwakilan perempuan di kursi DPR.
Peraturan ini dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di dalamnya juga mengatur pemilu tahun 2009.