Pada Selasa (30/8/2022) lalu, pada pukul 23.30 Wita pihak Polres menemukan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna abu-abu yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Melintas di Jl Poros, lalu anggota membuntuti. Setalah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dalam mobil. Ditemukan 8 jirigen berisi solar bersubsidi. Untuk diantarkan ke lokasi penimbutan di tempat AR di KM 6. Disana lantas ditemukan gudang penyimpanan BBM, yang ditampung dalam drum dengan jumlah total 5 ton,” ungkap Kapolres.
Pihak Polres Kutim bahkan menemukan 1 unit Toyota Hilux yang telah dimodifikasi, yang bak belakangnya diubah menjadi tangki minyak dengan kapasitas sebanyak 800 liter.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam kurungan penjara selama 6 tahun. Warga Kutim tentu berterimakasih pada pihak Polres. Dimana saat mereka berlama-lama antri maupun menghadapi kenyataan, atas sulitnya mendapatkan BBM karena ulah para penimbun.
“Terimakasih Polres Kutim, selalu berpihak pada masyarakat untuk keamanan dan ketertiban di daerah ini,” tukas Fatan (19) mahasiswa salah-satu kampus swasta di Kutim. (Imr)