Dalam kesempatan itu Kepala BKPP Misliansyah menerangkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2023 mendatang sebanyak 102 orang.
“Hal ini adalah sesuatu yang biasa berjalan di manajemen PNS. Yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” terangnya. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)