KecamatanRegional

Fenomena Pasar Tumpah Jadi Tantangan Pemerintah

34
×

Fenomena Pasar Tumpah Jadi Tantangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

 

Wartakutim.co.id, Sangatta – Ibukota Kabupaten Kutai Timur merupakan lokasi menarik bagi para pedagang untuk menggelar aneka macam dagangan, mengingat alur perputaran uang yang tinggi di pusat kota tersebut. Hal itu terlihat di Sangatta Utara dan Sangatta Selatn, sangking ramainya pembeli beberapa area di dua kecamatan tersebut muncul fenomena pasar tumpah.

Pemkab Kutim bukannya tidak memberikan ruang publik untuk aktifitas perdagangan, di Sangatta Utara terdapat Pasar Induk Sangatta (PIS) yang terletak di dekat Folder Air Ilham Maulana. Adapun di Sangatta Selatan terdapat Pasar Sangatta Selatan, namun ternyata ada saja oknum pedagang yang memilih berjualan dilokasi yang bukan peruntukkannya.

Itu terlihat di Jl Diponegoro, Jl Dayung, Jl Yos sudarso III – Teluk Lingga, serta beberapa lokasi jalan yang dipergunakan sebagai pasar tumpah. Ini jelas membuat aktifitas lalu-lintas di jalan-jalan utama terganggu dengan hadirinya pasar tumpah, itu bisa berlangsung di pagi hingga sore hari.

Pemkab Kutim bukannya tidak bergerak, bahkan seringkali dilakukan razia secara mendadak untuk menghentikan aktifitas jual beli yang tidak pada tempatnya. Kegiatan ini bahkan dilakukan bersama-sama atau lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditemui pada Senin (21/11/2022), Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah mengatakan jika beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan penertiban di pasar Sangatta Selatan. Pelanggaran banyak dilakukan oknum pedagang yang berjualan di area yang tidak seharusnya.

“Kami melakukan penertiban di Masabang hingga sekitara jembatan baru di Sangatta Lama, itu merupakan titik penertiban yang disasar Satpol PP. Mengingat diluar titik tersebut, ada beberapa titik pasar tumpah yang menganggu aktifitas umum terutama lalu-lintas jalan,” jelasnya.

Penertiban dilakukan tidak secara serampangan, namun telah dipersiapkan sebelumnya dengan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita harus komunikasikan lagi langkah-langkah nyata untuk dapat mengatasi fenomena pasar tumpah. Tentu yang melibatkan pihak-pihak terkait, meningat ini demi kepentingan semua pihak dan menjaga ketertiban dan keindahan Ibukota Kabupaten,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zaini menegasakan jika kebebasan untuk berusaha atau berdagang memang dilindungi. Tetapi tidak boleh sembarangan menggelar lapak ditempat-tempat yang bukan semestinya dipergunakan untuk berdagang.

“Itu yang kita harap dapat dimengerti, karena berdagang juga ada aturannya dan tidak boleh melanggar aturan. Disperindag mengelola pedagang yang ada di dalam pasar, semisal di Pasar Induk Sangatta,” jelasnya.

Diakuinya diperlukan sinergi dan pehaman oleh semua pihak untuk mengatasi fenomena pasar tumpah. Tidak kurang-kurang pihaknya bersama Satpol PP melibatkan elemen seperti pihak TNI, Polri, Dishub untuk melakukan penertiban bersama.

“Hari ini di razia, lantas pedagang menutup lapaknya. Seminggu atau dua minggu kemudian muncul dan berdagang lagi. Perlu kesadaran bersama semua pihak mengatasi fenomena pasar tumpah,” terangnya. (ADV-KOMINFO/Imr)