Berita PilihanNasional

Rawan Gempa! Indonesia Harus Ketat Terapkan Aturan Bangunan

175
×

Rawan Gempa! Indonesia Harus Ketat Terapkan Aturan Bangunan

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Bandung – Para pakar sepakat bahwa gempa tidak membunuh. Faktor utama jatuhnya korban lebih disebabkan oleh robohnya bangunan. Untuk mencegah dibutuhkan aturan pendirian bangunan yang tegas.

Masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki pengetahuan lokal yang mumpuni untuk hidup di kawasan rawan gempa. Struktur bangunan tradisional telah diwariskan berabad-abad dan terbukti mampu menahan goncangan. Dalam gempa Lombok misalnya, bangunan tradisional kokoh berdiri, sementara bangunan berbahan beton justru ambruk.

Karena itu, menurut Guru Besar Fakultas Teknik, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Prof Paulus Pramono Rahardjo, struktur bangunan tradisional sebenarnya adalah salah satu pilihan tepat.

“Saya mengingat kembali waktu terjadi gempa di Liwa, Lampung, tahun 1994. Itu di sana bangunan-bangunan dari kayu dan bambu, dan bangunan-bangunan panggung, itu enggak roboh. Tetapi bangunan batu bata dan beton itu roboh,” ujar Pramono dikuti dari VOA.

“Mengapa? Ya, karena sebetulnya zaman dahulu rupanya orang sudah mengalami gempa berulang-ulang, maka dibuatlah bangunan-bangunan yang secara tidak disadarinya, itu kalau bangunan dari bambu dari kayu itu dalam bahasa engineering itu ducktile,” tambah Pramono memberi alasan.

Sifat bangunan ducktile akan cenderung liat dan tidak getas. Sifat itu mampu mengikuti goyangan ketika gempa terjadi, sehingga bangunan cenderung tidak roboh.

Pilihan kedua adalah membuat bangunan beton, tetapi harus memiliki spesifikasi tahan gempa. Pemerintah menetapkan potensi besaran gempa di satu wilayah, kemudian menerapkan aturan spesifikasi bangunan yang mampu menahan getaran sebesar potensi tersebut.

“Problem kita adalah law enforcement, sejauh mana pemerintah dapat memaksakan bahwa bangunan ini harus aman,” ujarnya.

Dalam aturan saat ini, setidaknya ada empat bangunan yang harus 100 persen aman terjadap gempa, yaitu bangunan pemerintah, rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah. Bangunan pemerintah disebut pertama, karena memang pemerintah harus memberi contoh ketika membangun bangunan beton, harus mempertimbangkan potensi gempa dan kemampuan bangunan itu menahan getarannya.

“Kalau bangunan pemerintah saja roboh, terus kita menuntut bangunan yang bukan milik pemerintah tidak roboh, itu kan susah. Yang memberi contoh, kan bangunan pemerintah. Itu salah satu bukti, bahwa law enforcement itu belum berjalan baik,” tambah Pramono.

Dari gempa Cianjur, dapat diketahui sejumlah bangunan milik pemerintah, seperti sekolah, kantor hingga penjara mengalami kerusakan.

Kunci menerapkan bangunan tahan gempa, kata Pramono, ada pada proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses ini sekaligus harus menjadi penegakan aturan, di mana bangunan yang dalam proposal IMB tidak memenuhi syarat tahan gempa, seharusnya tidak dikeluarkan izinnya.

Selain itu, peta sesar yang sudah dibuat juga harus dipatuhi. Tinggal tepat di atas sesar bukanlah pilihan yang tepat, kata Pramono. Seharusnya, Indonesia belajar dari gempa-gempa yang sudah sangat sering terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Sementara itu, Geolog dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Dr. Gayatri Indah Marliyani menyebut kombinasi gempa magnitudo 5.6 SR dan hiposenter dangkal, yaitu 11 km membuat gempa Cianjur menimbulkan kerusakan cukup luas di sepanjang sesar yang ada. Dia juga meyakini, salah satu penyebab utama banyaknya korban yang jatuh adalah tertimpa bangunan rumah.

“Tidak semua rumah warga dibangun dengan metode tahan guncangan gempa,” ujarnya. (Voa/Imr/Wal)