BeritaNasionalWarta Parlementeria

BPKH Siap Implementasikan Biaya Baru Haji Rp 49,8 Juta

580
×

BPKH Siap Implementasikan Biaya Baru Haji Rp 49,8 Juta

Sebarkan artikel ini

Di satu sisi, Fadlul juga menyambut baik soal revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal serta diperbolehkannya cicil setoran lunas.

“Hal itu ditujukan agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat,” kata dia.

Selain menyepakati biaya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat, diberlakukan pula pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji.

Untuk jemaah haji lunas tunda 1441H/2020M yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H/2023M sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan tambahan biaya.

Jemaah haji lunas tunda 1443/2022M sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H/2023M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000.

Kemudian, jemaah haji 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000.

“Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah,” kata dia. (Ant/Voi/Imr)