DPRWARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur asal daerah pemilihan (Dapil) I Sangatta Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Peraturan daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang di laksanakan di ruang pertemuan kantor desa Sangatta Utara, pada Selasa (23/5/2023), dihadiri 7 anggota DPRD Kutim dari dapil I diantarannya Sayyid Anjas,Hasbullah Yusuf, Bastian Sangga Langi, David Rantai, M Amin, Ramadhani dan Yusuf Silambi.
Ditemui usai sosialisasi anggota komisi A DPRD Kutim Sayyid Anjas mengatakan Sosialisasi Perda ini untuk memastikan Perda yang disahkan diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kutim khususnya masyarakat Sangatta Utara.
“Hari ini kebetulan kami dari DPRD melakukan sosialisasi Perda Ketenaga Kerjaan. Sosialisasi di gelar agar masyarakat dapat mengetahui dan memahani isi dari perda yang telah kami sahkan pada pertengahan tahun 2022 lalu,”kata pria yang akrab di sapa ini.
Lebih lanjut Anjar mengatakan, pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat bisa memahami hal penting dari isi perda tersebut. Dimana isi perda terdapat poin penting untuk tenaga kerja di Kutim, khususnya tenaga kerja lokal, dengan adanya perda ini diharapkan masyarakat mengerti aturan aturan pada perda tersebut.
“poin penting dalam Perda tersebut, perusahaan harus merekrut 80 persen tenaga lokal. Yang dimaksud tenaga lokal dari perda tersebut adalah ber-KTP Kutim atau yang benar benar berdomisili di Kutim,”katan