Berita

Anggota DPRD asal Dapil IV Kutim Gelar Sosper Kaliorang

264
×

Anggota DPRD asal Dapil IV Kutim Gelar Sosper Kaliorang

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) Nomor 1 tentang Ketenaga Kerjaan di Kantor Desa Marga Mulia,Desa Marga Mulia, Kecamatan Kaliorang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (24/05/2023) itu, di hadiri sejumlah anggota DPRD Kutim dari Dapil IV (Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaliorang, dan Kaubun) diantaranya Ketua Komisi C H Adi Sutianto DS S.AP, Muhammad Ali SH, Ahmad Gazali  dan Ubaldus Badu.

Sementara dari pihak pemerintah diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Sudirman Latif, selain itu turut hadir dari pihak perusahaan, Camat, kepala desa dan masyarakat.

Pada kesempatan itu Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi mengatakan melalui Sosper Ketenagakerjaan mampu menjadi fasilitator dalam penyelesaian setiap permasalahan baik antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam peraturan perda tersebut, perusahaan wajib memperhatikan tenaga kerja lokal, berdasarkan aturan pada isi perda tersebut, perusahaan menerima tenaga kerja lokal 80 persen, 20 persennya merupakan tenaga ahli yang bisa di datangkan dari luar Kutim.

“Kami di legislatif telah memperjuangkan hak tenaga kerja lokal di Kutim, kami berharap apa yang sudah di atur dalam Perda ketenaga kerjaan bisa di jalankan oleh perusahaan. Perusahaan wajib mendahulukan tenaga kerja lokal. Inilah bentuk perjuangan DPRD Kutim mengusulkan perda ketenaga kerjaan ini,”katanya.

Adi menambahkan, Sosper ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar bisa lebih mengetahui aturan dalam perda tersebut.

“Karena perda ini merupakan perda inisiatif dewan maka semua dewan di masing masing dapil harus sosialisasikan perda tersebut. Tujuannya biar legislatif atau anggota DPRD menjelaskan ke masyarakat dan perusahaa isi masing masing pasal yang ada dalam perda tersebut,”pangkasnya.

Sementara itu kelapa disnakertan Kutim Sudirman Latif mengatakan, Sosper ini membahas tentang masalah ketenaga kerjaan. Perusahaan dan masyarakat bisa lebih memahami tentang aturan dari ketenaga kerjaan di Kutim.

“Kita juga menghadirkan perusahaan, terlebih Sosper ini membahas seputar ketenagakerjaan,” terang Sudirman Latif.

Sudirman Latif menegaskan dengan adanya Perda atau Perbup Nomor 1 Tahun 2023 ada beberapa point penting yang wajib diperhatikan agar tidak senantiasa merugikan hak – hak pekerja. “Diharapan melalui aturan itupul ada suatu kebijakan yang menjadi landasan dasar agar dapat dipegang oleh para pekerja,” beber Kadisnakertrans.

Kadisnakertrans menjelaskan adapun  point – point yang telah dituangkan pada aturan Nomor 1 Tahun 2023  harus dapat dipatuhi pihak perusahaan. “Adapun aturan yang mengikat didalamnya diantaranya sistem rekuitmen, jaminan kesehatan seperti BPJS dan hak – hak pekerja apa saja yang harus dipenuhi perusahaan dan didapatkan pekerja,” Pangkasnya (WAL/ADV)