Sementara TKP ke empat, Kata I Made, pelaku kembali membobol pintu toko kelontong di Sangatta Utara. Pada aksi itu pelaku berhasil mencuri sejumlah sembako. Sembako tersebut rencana akan segera di pasarkan untuk meraih keuntungan.
Diungkapkan dalam menjalankan aksinya, dua pelaku kakak beradik ini terlebih dahulu memantau keadaan toko yang ditargetkan. Setelah melihat kondisi toko dalam keadaan sepi. Kedua Pelaku ini langsung melakukan aksi Pencurian.
“Pelaku terlebih dulu melihat toko toko yang dianggap kosong dan sepi yang tidak terpantau kamera Pengawas atau CCTV. Lalu setelah melihat kondisi toko yang sepi, dua pelaku ini langsung menjalankan aksinya dengan cara membobol toko,”katanya
Dia menambahkan, motif yang di lakukan dua pelaku ini adalah untuk meraih keuntungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Diungkapkan, Dua pelaku mengaku kalau aksinnya ini yang pertama dilakukan dan pelaku bukan residivis. Namun pihak akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Atas kejadian tersebut, dua tersangka akan di kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (WAL/IA)