Berita

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kutim Menjelaskan Alasan Proyek Dilakukan Tender Ulang

402
×

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kutim Menjelaskan Alasan Proyek Dilakukan Tender Ulang

Sebarkan artikel ini
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kutim, Wahasuna Aqla,

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Kepala Bagian Bina Marga  Dinas Pekerjaan Umum dan Pemetaan Ruang (PUPR) Wahasuna Aqla menyebutkan sebanyak 14 proyek Multi Years (MY) yang dikerjakan oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kutai Timur tahun 2023.

Dari total proyek tersebut, terdapat 10 pekerjaan yang telah masuk dalam tahap proses kontrak, sementara 4 proyek lainnya sedang dalam proses tender ulang.

Wahasuna Aqla menjelaskan alasan di balik keputusan untuk melakukan tender ulang pada 4 proyek tersebut. Menurutnya, hal ini dikarenakan proyek-proyek tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan pengulangan. Persyaratan tersebut sangat beragam, tergantung pada bidang Bina Marga. Dari total 14 Proyek MY yang ada di Bidang Bina Marga, 10 di antaranya telah memasuki tahap kontrak, sementara 4 proyek lain masih dalam tahap pengulangan tender.

“Proyek yang mengalami pengulangan tender dilakukan karena proyek-proyek tersebut belum memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratannya bervariasi tergantung pada bidang Bina Marga. Dari 14 Proyek MY di bidang Bina Marga, 10 di antaranya sudah masuk tahap kontrak dan 4 proyek lainnya sedang diulang tahap tender,” kata Wahasuna Aqla ketika ditemui di kantornya pada hari Selasa, 18 Juli 2023.

Wahasuna Aqla juga mengakui bahwa hingga saat ini, pekerjaan pada proyek-proyek MY belum dimulai di lapangan. Namun, ia berharap kepada para kontraktor yang telah menandatangani kontrak untuk segera memulai pekerjaan di lapangan, mengingat hal ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi setelah kontrak ditandatangani.

“Sesuai dengan kontrak, para kontraktor memiliki kewajiban untuk segera memulai pekerjaan setelah kontrak ditandatangani. Mereka juga dapat menunggu uang muka maksimal 15 persen dari nilai proyek sebagai bagian dari kontrak,” jelasnya.

Wahasuna Aqla menyatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek-proyek ini, para kontraktor seharusnya tidak perlu menunda pekerjaan menunggu uang muka terlebih dahulu. Ini disebabkan salah satu persyaratan dalam kontrak proyek MY mengharuskan kontraktor menunjukkan kemampuan finansial mereka sebagai bukti kelayakan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

“Kami berharap bahwa setelah kontrak selesai, para kontraktor dapat segera memulai pekerjaan tanpa menunggu uang muka. Meskipun menunggu uang muka adalah hak mereka, tetapi ini bisa memperlambat kemajuan proyek dan tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Wahasuna Aqla mendorong agar para kontraktor yang telah menyelesaikan proses kontrak dapat segera memulai pekerjaan sambil menunggu uang muka dari Pemerintah. (ADV)