Wartakutim.co.id, Sangatta – Sebanyak 10 Partai Politik (Parpol) yang mempunyai kursi atau wakilnya di DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.
Ke-10 parpol tersebut adalah PPP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PDI P, Demokrat, PKS, Berkarya, PAN, dan PKB. Adapun total bantuan keuangan (bankeu) yang diserahkan secara keseluruhan sebesar Rp 461.072.304, dengan pembagian berdasarkan jumlah kursi dan suara pemilih untuk tiap-tiap partai.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan yang diterima perwakilan masing-masing partai. Dalam kesempatan tersebut Bupati didampingi oleh Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Plt Asisten Admum Didi Herdiansyah, serta Kepala Kesbangpol M Basuni.
“Bantuan yang diberikan tidak sebanding dengan pengeluaran parpol yang cukup besar. Namun Pemkab Kutim memiliki tanggung jawab dalam hal pembinaan, penguatan kelembagaan parpol di kabupaten,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman dihadapan perwakilan partai yang hadir di Ruang Tempudau Kantor Bupati pada Senin (31/7/2023).
Ditambahkan Kaban Kesbangpol Kutim M. Basuni, dasar hukum bantuan keuangan Parpol ini adalah Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
“Harus diingat bagi parpol penerima bantuan memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, peneriman, dan pengeluaran bantuan keuangan secara tepat waktu. Terlebih penggunannya diawasi oleh pihak BPK Republik Indonesia, ” terang Kaban Kesbangpol. (RN/wal)