“Nilai yang belum dibayarkan senilai Rp30,576 miliar untuk di Dinas Perkim. Adapun di Dinas PU sebesar Rp3 miliar lebih, ini tentu tidak sedikit jumlahnya alias besar,” terangnya lebih jauh.
Diakhir instrupsinya, Basti menekankan sekali lagi agar Pemkab Kutim dpat membayarkan hak-hak dari kontraktor yang telah mengerjakan paket-paket pekerjaan pada tahun 2022 lalu. Sebgaimana pembayaran harus dilakukan sesuai dengan bunyi kontrak dan SPK yang ada, serta masuk dalam batang anggaran perubahan APBD 2023. (Jun)