Perlu pembaca ketahui, nilai proyek yang belum terbayarkan sebesar Rp30,576 miliar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), merupakan nilai dari 189 paket. Untuk nilai utang yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sekitar Rp3 miliar lebih.
“Jika utang proyek-proyek tersebut tak bisa dibayarkan di anggaran APBD Perubahan 2023, maka lebih baik dipending (tunda, red) pekerjaan atau kegiatan-kegiatan yang hendak dikerjakan. Lebih baik untuk dimasukkan perihal ini (pembayaran utang, red), bagaimana pemerintah membayar utang di tahun 2022,” pinta Basti anggota DPRD Kutim. (Jun)











