Dengan adanya Perda Nomor 21 Tahun 2021, harapannya adalah semakin banyak masyarakat tidak mampu yang merasakan manfaat positif dari bantuan hukum ini. Peraturan ini bukan hanya sebuah langkah menuju keadilan, tetapi juga sebuah upaya konkret untuk menjadikan prinsip-prinsip negara hukum sebagai landasan bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali. (ADV/WAL)
Beranda
Berita
Akses Keadilan untuk Semua: Perda Nomor 21 Tahun 2021 Buka Jalan bagi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Akses Keadilan untuk Semua: Perda Nomor 21 Tahun 2021 Buka Jalan bagi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Redaksi2 min baca
