WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan seluruh pihak dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agusriansyah usai pelantikan KKL Raya di GSG Bukit Pelangi pada Sabtu (4/11/2023).
Dalam pengakuannya, Agusriansyah menganggap bahwa pemberantasan narkoba bukanlah tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia mendesak agar koordinasi antarinstansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan, diperkuat.
“Koordinasi yang solid antarinstansi adalah kunci dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan sinergi yang baik, kami dapat menghadapi tantangan ini lebih efektif,” ungkap Agusriansyah.
Ia juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) di Kutim yang telah mengatur tentang pemberantasan narkoba. Menurutnya, Perda tersebut adalah dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku peredaran narkoba. Agusriansyah berharap Perda ini dapat diterapkan dengan optimal di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
“Sudah ada payung hukum, sekarang tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya dengan baik. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” katanya.
Dalam konteks ini, Agusriansyah juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi. Ia menganggap bahwa pencegahan lebih baik dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Pencegahan juga sangat penting, tidak hanya penindakan. Melibatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pemahaman akan bahaya narkoba adalah langkah positif,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan perlengkapan dan fasilitas, Agusriansyah mengajak semua pihak untuk mendukung Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kutim. Menurutnya, wadah yang representatif dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kantor, tempat rehabilitasi, ruang pelayanan, dan ruang pembinaan, harus menjadi prioritas.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga rehabilitasi. Oleh karena itu, fasilitas dan dukungan yang memadai bagi BNNK dan BNN Kutim harus diprioritaskan,” tegasnya.
Agusriansyah juga mengakui bahwa Kampung Sidrap merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi tinggi dalam kasus peredaran narkoba. Oleh karena itu, penanganan di wilayah tersebut harus menjadi perhatian serius dan mendapatkan penanganan khusus.
“Kampung Sidrap harus diperhatikan secara khusus. Kami siap bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, Agusriansyah Ridwan menegaskan komitmennya dalam mendukung segala upaya yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di Kutai Timur. Dalam menghadapi permasalahan serius ini, kerjasama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dianggap sebagai kunci kesuksesan. (ADV/wal)