Dilanjutkan Sudirman Latif anggaran tersebut jelas memiliki nilai “Wah”, bahkan Kutim masuk nominasi daerah yang akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Tentu desa menjadi objek terakhir dari pemanfaatan-pemanfaatan keuangan lewat APBD.
“Kegiatan yang berasal dari Kabupaten maupun yang dikelola oleh desa sendiri. Untuk itu hendaknya pemerintah desa harus selalu memperhatikan atau update informasi terbaru, yang berkaitan dengan perpajakan dan berhubungan atas keuangan desa,” tambah Sudirman Latif.
Penting bagi seluruh aparatur pemerintah dari tingkatan Kabupaten Kutim hingga Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk mematuhi aturan perpajakan. Agar tidak menjadi temuan dari pihak Inspektorat Daerah, karena ada yang menyimpang.
Untuk itu dipesankan oleh Plt Asisten III krpada Aparatur dan Kaur Keuangan Desa untuk benar-benar mengikuti Bimtek Perpajakan yang digarap oleh BPKAD Kutim bersama pihak KPP Pratama Bontang. (Adv-War)