Hal itu lantas dijawab oleh, Riza Teguh Kurniawan pemateri yang merupakan Account Representative (AR) dari KPP Pratama Bontang untuk pendampingan ke aparat desa .
“Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16 Tahun 2016 (PER-16/2016), penerima penghasilan bukan pegawai dikenakan PPh Pasal 21. Ia adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kutim Aji Salehudin didampingi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Nurul Hidayah menerangkan bimte dilaksanakan agar Aparat maupun Kaur Keuangan Desa memahami perihal perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan desa.
“BPKAD Kutim bekerja sama dengan KPP Pratama Bontang berusaha meningkatkan kompetensi teknis dari aparatur desa. Alhamdulillah antusiasme peserta pada gelombang pertama ini begitu tinggi. Hal ini patut kita apresiasi, demi kemajuan perihal pengelolaan keuangan desa di Kutim,” tutupnya. (Adv-War)