BeritaBerita Pilihan

BMD Perlu Pengamanan Administrasi, Fisik, dan Hukum.

250
×

BMD Perlu Pengamanan Administrasi, Fisik, dan Hukum.

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Barang Milik Daerah (BMD) merupakan semua jenis barang yang dibeli atau diperoleh, atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Kepala Bidang BMD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Rahman menyebutkan diperlukan pengamanan BMD, baik berupa pengamanan secara administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan secara hukum.

“Itu berpedoman pada ketentuan yang berlaku diwajibkan setiap tahunnya kepada Perangkat Dinas (PD). Untuk kemudian menerbitkan SK Kepala PD tentang pemegang BMD yang berada dibawah kekuasaanya,” tegas Abdul Rahman.

Selanjutnya SK Kepala PD tersebut ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima BMD dibawah penguasaan dan wewenangnya kepada Aparatur Sipil Negara yang berada di instansinya masing-masing.

“Hal ini dilakukan sebagai salah-satu tindakan pengamanan BMD. Khususnya pengamanan fisik, guna mengurangi resiko barang atau fasilitas kantor digunakan oleh pihak yang tak berhak,” terang Kabid BMD pada Kamis (9/11/2023).

Sehingga dengan itulah KPK merekomendasikan untuk diadakan sosialisasi terkait BMD, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN terkait hak dan kewajiban atas penggunaan fasilitas kantor.

KPK juga memetakan resiko korupsi di suatu instansi, bukan hanya sekedar mengenai indeks penilaian semata. Tapi memberikan pula rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah pencegahan dan perbaikan.

“Khususnya tata kelola pemerintahan, sehingga menutup celah agar tidak terjadi tindak korupsi,” tutupnya. (Adv-War)