Wartakutim.co.id, Sangatta – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa Kepala Desa (Kades), bendahara, maupun perangkat desa merupakan pelaksana teknis yang bertanggungjawab pada pengelolaan keuangan desa.
Keuangan desa tidaklah kecil sebagaimana jika mengacu pada luasan wilayahnya. Namun amat besar jika mengacu pada dana yang berasal dari APBN dan APBD yang dikucurkan lantas dikelola pihak desa.
“Dalam prakteknya tentu ada kewajiban perpajakan, yang sesuai rumusan-rumusan transaksinya,” terang Sekretaris BPKAD Kutim Aji Shalehudin.
Disebutkannya dalam Bimtek Perpajakan Gelombang II yang digelar dari 9 – 10 November 2023, dihadiri secara langsung oleh Kepala KPP Pratama Bontang Ahnis Purwanto beserta tim. Sudah barang tentu peserta harus memiliki pemahaman yang baik, tentang praktek perpajakan ditingkatan desa.
“Kehadiran Kepala KPP Pratama Bontang, tentu membuat senang serta memotivasi ratusan peserta bimtek gelombang kedua asal 70 desa. Sehingga kendala-kendala atau persoalan yang biasa ditemui dilapangan, dapat diatasi oleh aparat desa,” harap Sekretaris BPKAD.
Sementara itu, kelegaan muncul dari raut perangkat desa khususnya operator keuangan. Yakni Sariana dan Febri yang berasal dari Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkulirang.