WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Seorang remaja perempuan di Sangatta Utara, Mawar (bukan nama sebenarnya), berusia 16 tahun, menjadi korban pencabulan oleh empat pria pada 15 Oktober 2023 di Jalan H. Abdullah, Sangatta Utara.
Wakapolres Kutai Timur (Kutim), Kompol Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M.Si., menyebutkan keempat pelaku pencabulan tersebut, yaitu R (18) tahun, Ns (19) tahun, Mr (19) tahun, dan AM (17) tahun.
Dari keempat pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, sementara tiga pelaku lainnya ditahan secara resmi,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers pada Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika para pelaku bertemu dengan korban dan mengajaknya berkumpul di kos-kosan milik salah satu pelaku. “Di kos-kosan tersebut, sudah berkumpul 8 orang remaja pria, dan kosan tersebut merupakan milik AM,” tambah Herman.
Sebelum korban disetubuhi oleh para pelaku, Herman melanjutkan, korban diberikan minuman keras (miras) di kos tersebut, dan beberapa remaja lainnya juga mengonsumsi miras yang telah disediakan oleh pelaku.
“Saudara AM memberikan minuman beralkohol kepada korban, sehingga korban mulai dalam keadaan mabuk. Ada empat pelaku yang melakukan persetubuhan dari 8 orang pria yang ada di sana. Dari keempat pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” katanya.
Herman menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polres Kutim dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun wajib melapor ke Polres Kutim.
“Tiga pelaku yang ditahan semuanya warga Sangatta Utara, sementara pelaku yang masih anak di bawah umur berasal dari Makassar. Domisilinya di Makassar, dan dia hanya menumpang ke sini,” jelasnya.
Herman menambahkan bahwa selain menahan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan celana milik korban. Lebih lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa kurang lebih 8 orang terkait kejadian tersebut.
“Dari kejadian pada 15 Oktober 2023, kita berhasil menetapkan tersangka pada 28 Oktober 2023,” katanya.
Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 81 ayat I Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang perlindungan, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, beserta denda uang sebesar Rp5 miliar,” pungkasnya. (IA)