Berita PilihanBreaking News

Bawaslu Kutai Timur Ungkap Dugaan Pelanggaran PPK Sangatta Utara Saat Rekapitulasi Suara

1912
×

Bawaslu Kutai Timur Ungkap Dugaan Pelanggaran PPK Sangatta Utara Saat Rekapitulasi Suara

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur telah mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara saat proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi, mengungkapkan hal ini kepada wartawan setelah melakukan mediasi dengan para pengunjuk rasa di kantor Bawaslu di Jalan Yosudarso II Sangata Utara pada Jumat (01/03/2024).

“Aswadi menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari partai Nasdem, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PPK saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan Sangatta Utara,” ucap Aswadi di hadapan para pengunjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kutai Timur.

Aswadi menambahkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Kutai Timur telah melakukan registrasi dugaan pelanggaran dan telah mengirim surat ke Gakumdu karena laporan dari partai Nasdem telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Selain itu, Aswadi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga mengalami perbedaan selisih perolehan suara antara Bawaslu Kutai Timur, PPK, dan saksi dari partai politik.

“Kami telah menyampaikan surat ke KPU Kutai Timur, menyarankan untuk melakukan perbaikan terkait TPS yang diduga mengalami selisih suara antara Bawaslu, PPK Sangatta Utara, dan saksi dari partai politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswadi menambahkan bahwa dari hasil pemantauan Bawaslu Kutai Timur, telah ditemukan perbedaan dalam rekapitulasi suara dengan PPK Sangatta Utara, dan hal ini akan disuarakan saat rapat pleno di tingkat kabupaten yang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu (02/03/2024).

“Kami tegaskan kembali, dari pemantauan kami di Bawaslu Kutai Timur, telah ditemukan perbedaan selisih perolehan suara antara Bawaslu dan PPK Sangatta Utara. Hal ini akan kami sampaikan saat rapat pleno di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di KPU Kutai Timur,” tutupnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari Partai Nasdem melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kutai Timur pada Jumat (02/03/2024). Massa menuntut agar Bawaslu Kutai Timur mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan PPK saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Massa juga mendesak Bawaslu untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran yang terjadi saat rapat pleno di kecamatan Sangatta Utara. (Wal)