WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kutai Timur, memanggil beberapa kepala dinas terkait dengan temuan BPK
Siang Geah Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kutim mengatakan, pemanggilan tersebut, bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan BPK. terkait pengelolaan keuangan di beberapa instansi pemerintah daerah. Sejak 20 Mei 2024.
“Tujuan utama pemanggilan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap catatan dari BPK ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang konkret,” jelas Siang Geah, saat ditemui usai rapat dengan OPD di ruang Rapat Hearing DPRD Kutim, Selasa (21/05/2024).
Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Kutim menyebutkan, adapun dinas yang dipanggil pada saat itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Masing-masing dinas diminta untuk menjelaskan temuan BPK dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menindaklanjutinya, ”ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pemanggilan tersebut tidak hanya ingin mengetahui temuan BPK, tetapi juga ingin memastikan bahwa rekomendasi BPK dijalankan dengan benar. “Kami ingin melihat sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh SKPD terkait terhadap temuan BPK,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan SK Bupati terkait rekomendasi BPK, pansus akan melakukan pengecekan yang menjadi catatan kemudian disampaikan ke pansus
“yang menjadi catatan itu, misalnya seperti kekurangan volume dan berbagai temuan lainnya. Hal itulah yang kemudian harus segera diselesaikan, semisal ada pengembalian. Itulah yang tugas kami sebagai pansus untuk memastikan bahwa catatan itu prosesnya sudah sejauh mana.” Pungkasnya (ADV)