Berita

DPRD Kutai Timur Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Sangkulirang

664
×

DPRD Kutai Timur Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Sangkulirang

Sebarkan artikel ini

SANGKULIRANG – Sejumlah anggota DPRD Kutai Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang pada Senin, 27 Mei 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Yan, S.Pd., SD, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Yan, yang juga merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutim III, menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Benar, kegiatan ini masih berlangsung dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai unsur lainnya. Kami semua yang tergabung dalam pansus hadir untuk mengikuti sosialisasi ini,” ungkap Yan usai acara.

Dalam penjelasannya, Yan menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “DPRD Kutai Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kami berkomitmen untuk membahas dan menyempurnakan rancangan ini agar bisa diterapkan dengan baik,” sebut Yan.

Yan juga menguraikan bahwa Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022, menjadi dasar hukum dalam pembahasan ini. “Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan, dan saat ini kami sedang membahas rancangan peraturan yang baru untuk ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tambahnya.

Susunan Panitia Khusus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri dari Ketua Yan, S.Pd., SD, Wakil Ketua Leni Angriani, serta anggota-anggota lainnya, yaitu Ramadhani, SH, Hj. Fitriyani, Sayid Anjas, SE., MM, Maswar, SE, Piter Palinggi, A.Md, Abdi Firdaus, SH, Faisal Rachman, dan Jimmy, ST., MT. Masing-masing anggota memiliki peran dalam membahas dan menyusun rancangan peraturan tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Perda yang baru dan mendapatkan masukan dari masyarakat serta berbagai pihak terkait. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan yang akan diterapkan dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kutai Timur berharap dapat mengedukasi masyarakat serta mendapatkan umpan balik yang konstruktif untuk penyempurnaan Perda yang sedang dibahas. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses ini akan sangat mendukung tercapainya tujuan Perda yang efektif dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama. (adv/di)