Kutai Timur — Unit Opsnal Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial P.I alias R, usia 25 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah yang berada di Jalan Bumdes I, RT 04 Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gram termasuk plastik pembungkusnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R dan berniat menjualnya dengan metode transaksi secara jejak (sistem tempel). Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Bengkal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Muara Bengkal dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.