Berita Pilihan

PPDB 2025 di Kutim Tanpa Zonasi, Diganti Jalur Domisili: Ini Penjelasan DPRD

325
×

PPDB 2025 di Kutim Tanpa Zonasi, Diganti Jalur Domisili: Ini Penjelasan DPRD

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kutai Timur dipastikan akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan tersebut mencakup penghapusan sistem zonasi yang selama ini digunakan, dan akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan baru ini juga akan mengubah mekanisme jalur pendaftaran dan kuota penerimaan siswa.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Demokrat, Akhmad Sulaiman, menyambut baik perubahan tersebut. Menurutnya, sistem zonasi akan sepenuhnya dihapus dan digantikan dengan jalur domisili sebagai dasar penerimaan.

“Sistem yang lama itu menggunakan zonasi, jalur prestasi, dan afirmasi. Dengan sistem baru ini, zonasi tidak digunakan lagi dan telah diubah menjadi jalur domisili,” jelas Akhmad, yang juga merupakan mantan Kepala Sekolah SD 002 Sandaran.

Ia menjelaskan bahwa jalur domisili lebih menekankan pada alamat tempat tinggal siswa yang tercatat secara resmi dalam data kependudukan, bukan hanya berdasarkan jarak geografis.

“Penerimaan siswa melalui jalur domisili akan mencakup 80 persen kuota, dan ini wajib dijalankan oleh panitia SPMB di seluruh sekolah se-Kutim,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai sistem ini jauh lebih baik dan akan memberikan kemudahan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, tanpa harus mengejar sekolah-sekolah unggulan atau favorit. Pasalnya, fasilitas pendidikan dan kualitas tenaga pengajar di Kutim saat ini sudah merata.

“Saya sering mendengar keluhan dari orang tua siswa. Mereka tinggal dekat sekolah tapi anaknya tidak diterima karena terbentur sistem zonasi. Dengan sistem baru ini, siswa yang tinggal dekat sekolah akan diutamakan,” tuturnya.

Namun demikian, Akhmad juga mengingatkan bahwa masih banyak orang tua di Kutim yang belum terbiasa dengan sistem online atau perubahan regulasi pendidikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, dalam melakukan sosialisasi menyeluruh terhadap aturan baru ini.

“Saya berharap Dinas Pendidikan segera membuka posko informasi, melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa, serta menyiapkan mekanisme pengaduan masyarakat selama proses SPMB berlangsung,” harapnya.

Akhmad menegaskan bahwa tujuan utama dari SPMB adalah memberikan kesempatan yang lebih adil dan luas kepada semua siswa dari berbagai latar belakang, tanpa terhambat oleh lokasi geografis seperti pada sistem zonasi sebelumnya.

“Kami siap menerima laporan dari masyarakat. Jangan sampai ada anak yang gagal sekolah hanya karena terhambat oleh sistem yang tidak adaptif,” pungkasnya. (wal)