SANGATTA – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Kari Palimbong, menyampaikan bahwa warga Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, hanya menginginkan kepastian dari pihak perusahaan terkait status lahan mereka yang berada di sekitar area tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan warga Dusun Bukit Kayangan dan manajemen PT KPC di ruang rapat hearing Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (19/6/2025).
“Melalui RDP ini, warga ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari manajemen PT KPC—apakah lahan mereka akan masuk dalam wilayah tambang atau tidak,” jelas Kari Palimbong.
Ia menegaskan bahwa permintaan RDP oleh warga merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan serta solusi konkret atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Warga berharap, permasalahan ini tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Lebih jauh, politisi Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa dari berbagai aduan yang diterimanya, warga Bukit Kayangan selama ini belum pernah menikmati akses listrik negara dan air bersih dari PDAM, meski tinggal di wilayah yang berdekatan dengan salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia.
“Belum cukup sampai di situ, warga juga terdampak secara sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang yang justru mengisolasi kawasan permukiman mereka,” tambahnya.
DPRD Kutim melalui Komisi C berkomitmen akan meninjau langsung kondisi di lapangan, serta meminta Pemkab Kutim turut memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh dan adil bagi masyarakat. (wal)