Sangatta,wartakutim.com – Polisi Sektor (Polsek) Sangatta Utara, menetapakan pria asal Samarinda berinisial PAW (42) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap assisten rumahnya berinisial YA (19).
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kapolsek Sangatta AKP I Gusti Ngurahray serta Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara Ipda Abdul Rauf mengatakan, pelaku yang juga mengaku sebagai guru spiritual ini, telah ditahan di Polsek Sangatta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ditetepkan tersangka pada Minggu (4/1) lalu. Setelah di tetapkan sebagai tersangka pelaku langsung kami tahan. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sangatta Utara,”kata Ipda Abdul Rauf, ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis kemarin.
Ipda Abdul Rauf mengatakan, berdasarkan kesaksian korban, PAW melakukan penganiayaan di jalan AP Sahrani Sangatta. Namun Rauf tidak menyebutkan waktu kejadiannya.
Dia menambahkan, selain melakukan penganiayaan, berdasarkan kesaksian korban, pelaku juga diduga melakukan penyekapan dan pelecehan seksual terhadap YA.
“Untuk dugaan kasus penyekapan dan kasus pelecehan seksual. sebenarnya saya belum bisa mengatakan kalau itu kasus penyekapan, baru sebatas dugaan, karena ini masih sebatas pengakuan dari pihak korban. Kesaksiannya masih kita dalami dulu. Makanya saya belum berani menyebutkan itu kasus penyekapan dan pelecehan seksual.”ungkapnya.
Rauf menambahkan, berdasarkan kesaksian Korban, YA disekap di sebuah rumah Jabatan milik pemkab kutim. penyekapan dilakukakan selama tiga hari dan penyekapan itu dilakukan pada 16 November tahun lalu.
Lebih jauh Rauf mengatakan, untuk kasus ini pihaknya baru menaikkan kasus penganiayaan saja. Sementara untuk kasus penyekapan dan pelecehan seksual pihaknya mengaku masih mendalaminya.
“Untuk kasus penyekapanya dan pelecehan, alat buktinya masih belum lengkap, jadi yang baru kami naikkan ini hanya kasus penganiayaan saja.”katanya
Dia menyebutkan, pelaku akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan ringan jounto pasal 335 tentang larangan memaksa orang lain dengan kekerasan. hukuman penjara yang akan didapatkan pelaku minimal dua tahun delapan bulan.
“Kasus ini yang baru kita naikkan itu pasal 351 dengan 335. Namun tidak menutup kemungkinan akan di naikkan di pasal 335. hukumannya minimal 8 tahun. Namun untuk menaikkan pasal 333, kami masih membutuhkan banyak saksi. untuk saat ini pelaku masih dikenakan pasal 351 dan pasal 335.”terangnya.
wal/ilham
Berita Terkait :
Korban Penganiayaan YA, Mengaku Pernah Disekap Selama 3 Hari Dirumah Dinas