Hukum Dan Kriminal

Saksi Pulang Kampung, Kejari Kesulitan Melakukan Penyidikan Kepada RN

131
×

Saksi Pulang Kampung, Kejari Kesulitan Melakukan Penyidikan Kepada RN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

SANGATTA, wartakutim.com – . Penyidik Kejari Sangatta Kesulitan dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka RN, kasus korupsi dana bansos aspirasi dewan 2012

Kasi Pidsus kejari Sangatta Suwanda, mengaku sulitnya untuk penyidikan Rn dikarenakan para saksi tersangka Rn, pulang kampung dan kejari juga kesulitan dalam melacak para saksi.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait progogres penyidikan kasus dugaan korupsi Rn. Suardi mengatakan “Penyidikan Rn, tetap jalan. Hanya kami menemui kendala karena saksi-saksi yaitu ledies di Kafe milik Rn, sudah pulang kampung”

lebih lanjut dia menambahkan mereka pulang kampung setelah diperiksa dalam tahap penyelidikan dulu. Sekarang, saat masuk tahap penyidikan, saat akan diperiksa lagi ternyata sudah tidak ada di Kutim. Jadi itu kendalannya.

Meski para saksi tidak diketahui keberadaannya lagi, Suwanda menjamin kasus ini akan tetap jalan. “Sekarang kan masih dalam tahap penyidikan. Kami yakin tetap rampung, meskipun ada kendala saksi yang pulang itu,” katanya.

Seperti diketahui, Rn adalah salah seorang kordinator bansos dari mantan wakil Ketua DPRD Kutim, Arjuna Ali. Rn, diduga terkait dengan 10 proposal, yang menurut penyidik, rata-rata atas nama karyawan tersangka Rn sendiri atau orang dekatnya.

Tak salah, alamat dari proposal itu juga disekitar Kafe milik tersangka. Dalam kasus ini, diduga merugikan negara sekitar Rp500 juta.

“Modus yang dilakukan kordinator ini, mengumpulkan KTP seseorang yang disuruh mengakui proposal yang diajukan sebagai kelompok usaha. Setelah cair, para pemilik KTP ini mendapatkan dana Rp1-2 juta,? jelas Suwanda.

Menurut Suwanda, Rn terkait sepuluh proposal satu proposal senilai Rp50 juta tujuannya untuk pengadaan alat musik tempat hiburan miliknya. Sedangkan proposal-proposal lain, yang juga beralamat di sekeliling rumah tersangka, diduga melibatkan karyawannya sendiri di THM tersebut. ?Setelah kami selidiki usaha-usaha yang disebutkan sesuai dengan alamat itu, ternyata tidak ada. Seperti budidaya ikan, dan beberapa usaha lain, ternyata tidak ada. Ini melibatkan orang atau karyawannya,? jelasnya

dibuat pusing setelah saksi-saksi dalam kasus tersangka Rn, pulang kampung. Dimana Rn adalah pemilik sebuah Kafe di Sangatta, sementara para saksi adalah ledies di Kefe tersebut, yang diatasnamakan sebagai pemilik proposal bantuan social (bansos) yang dikordinatori oleh tersangka.

Sulitnya penyidikan Rn, yang memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2013 lalu diakui Kasi Pidsus Suwanda, menjawap pertanyaan wartawan terkait prgogres penyidikan kasus dugaan korupsi Rn. ?Penyidikan Rn, tetap jalan. Hanya kami menemui kendala karena saksi-saksi yaitu ledies di Kafe milik Rn, sudah pulang kampung. Mereka pulang kampung setelah diperiksa dalam tahap penyelidikan dulu. Sekarang, saat masuk tahap penyidikan, saat akan diperiksa lagi ternyata sudah tidak ada di Kutim. Jadi itu kendalannya.

Namun, meskipun para saksi telah pulang kampung, namun Suwanda menjamin kasus ini akan tetap jalan. ?Sekarang kan masih dalam tahap penyidikan. Kami yakin tetap rampung, meskipun ada kendala saksi yang pulang itu,? katanya.
Seperti diketahui, Rn adalah salah seorang kordinator bansos dari mantan wakil Ketua DPRD Kutim, Arjuna Ali. Rn, diduga terkait dengan 10 proposal, yang menurut penyidik, rata-rata atas nama karyawan tersangka Rn sendiri atau orang dekatnya.
Tak salah, alamat dari proposal itu juga disekitar Kafe milik tersangka. Dalam kasus ini, diduga merugikan negara sekitar Rp500 juta.

“Modus yang dilakukan kordinator ini, mengumpulkan KTP seseorang yang disuruh mengakui proposal yang diajukan sebagai kelompok usaha. Setelah cair, para pemilik KTP ini mendapatkan dana Rp1-2 juta,” jelas Suwanda.

Menurut Suwanda, Rn terkait sepuluh proposal satu proposal senilai Rp50 juta tujuannya untuk pengadaan alat musik tempat hiburan miliknya. Sedangkan proposal-proposal lain, yang juga beralamat di sekeliling rumah tersangka, diduga melibatkan karyawannya sendiri di THM tersebut.

“Setelah kami selidiki usaha-usaha yang disebutkan sesuai dengan alamat itu, ternyata tidak ada. Seperti budidaya ikan, dan beberapa usaha lain, ternyata tidak ada. Ini melibatkan orang atau karyawannya,” jelasnya.(Wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.