Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Ingin Menikahi Gadis Pujaannya, Berakhir di dalam Sel

329
×

Ingin Menikahi Gadis Pujaannya, Berakhir di dalam Sel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Ft : Suara.com)
Ilustrasi (Ft : Suara.com)
Ilustrasi (Ft : Suara.com)

Sangatta,WARTAKUTIM.com – AB (30) seorang karyawan swasta PT Bima Palma, kini harus menekam dalam sel Mapolsek Bengalon, karena menyandera anak KD (3), yang merupakan adik dari MD, gadis pujuaannya yang telah dilamarnya, namun batal dinikahi.

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat reskrim Dadang menerangkan, kasus ini awalnya soal lamaran AB yang ditolak MD. Padahal AB telah banyak mengeluarkan uang untuk dapat bersanding MD. Akibat lamarannya ditolak, AB meminta uang dikembalikan yang telah diambil YC orang tua MD.

“kasus ini berawal pada 1 Maret. Dimana saat itu, Ab mendatangi rumah MD, di kompleks PT Anugra, rumah orang tua korban meminta kejelasan terkait dengan lamaranya, yang ternyata sudah tidak mau dinikahi, meskipun sudah dilamar.”kata

Ternyata, kata Dadang, dalam pertemuan itu, M tidak hadir, hanya Yc orang tua MD yang ada. Dari pertemuan Ab dengan Yc, tidak ada kesepakatan, karena tidak mungkin Yc, bisa memaksakan MD, anaknya untuk melanjutkan pernikahannya, kalau memang tidak mau lagi.

“Namun jawaban itu tidak memuaskan bagi Ab. Karena itu Ab, mengajak Yc ke rumahnya di kompleks PT Bima Palma, tetapi Yc, tidak mau.”katanya

Tak terima, lanjut dia, Ab memanggil teman-temannya untuk menjemput Yc, termasuk CE, untuk datang ke rumahnya. Karena dipaksa, Yc, dan anaknya kemudian menurut.

Dia menambahkan Dalam pertamuan di rumah Ab, juga tak ada kesepakatan. Karena itu, Ab minta agar Yc, mengembalikan uangnya sebesar Rp15 juta, yang dia telah gunakan pulang dari Malaysia, bersama dengan keluargnya. Namun Yc, tidak punya uang. Karena itu Ab, memaksa Ce, adik MD, untuk tinggal di rumah orang tua angkat Ab, sebagai jaminan.

“Setelah kami terima laporan dari Yc, kalau anaknya disandra, kami bergerak ke lokasi. Di lokasi kami CE yang disandra AB, sebagai jaminan.

Menurut dadang CE telah disandera dirumah AB selama 21 hari. dan saat ini anak tersebut telah di ambil oleh polisi, “Kami juga amankan Ab selaku tersangka dikantor polisi, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Ab akan dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain. Atau pasal 330 KUHP, atau pasal 76 s jo 83 UU 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,? jelas Mujianto.

Dikatakannya, karena ada dugaan keterlibatan orang dalam penyekapan ini, makanya polisi kembangkan lagi, apakah orang dimana CE dititipkan ini cukup bukti untuk ikut mempertanggujawabkan perbuatan ini.

“Satu hal, korban tidak disakiti, korban hanya ditahan sebagai jaminan. Maksudnya, kalau ada uang, dikembalikan tapi belum ada uang, sampai kami bebaskan. Tapi, korban ini secara psikis, pasti tertekan. Saat kami datang di rumah dimana di sekap, dengan cepat langsung minta gendong pada anggota saya, sebagai bukti dia tersakiti secara psikis dan pada saat merasa akan dibebaskan, dia senang. Karena itu kami akan periksakan kejiwaanya ke dokter, agar tidak trauma,? katanya. (amar)

Leave a Reply