Hukum Dan Kriminal

Kasus Kenyamukan, Polda Kaltim Kembali Menetapkan 2 Tersangka

307
×

Kasus Kenyamukan, Polda Kaltim Kembali Menetapkan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Pelabuhan kenyamukan )
Ilustrasi (Pelabuhan kenyamukan )
Ilustrasi (Pelabuhan kenyamukan )

Sangatta, WARTAKUTIM.com – Penyidik Tindak pidana Korupsi (Tpikor) Polda Kalimantan Timur, kembali menetapkan dua tersangka kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan Kenyamukan.

Kasubdit Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, didampingi Kanit Tipikor, Kompol Made Alit menyebutkan, kedua tersangka tesebut adalah berinisial Hi dan Bk. Keduanya adalah ketua kelompok tani di kawasan Kenyamukan.

Menurut Made, Keduanya berperan atas pengurusan 49 SPT, setelah lokasi ditetapkan sebagai lokasi lahan Pelabuhan Kenyamukan. Namun,  nilai dari 49 SPT tersebut tak disebutkan. Pastinya, 49 SPT merupakan bagian dari 52 SPT yang merugikan negara sebanyak Rp 5,2 miliar.

“Dengan bertambahnya dua tersangka baru, hingga saat ini sudah ada enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus lahan pelabuhan Kenyamukan. ,” kata Made, dikutip dari tribun kaltim, Rabu (25/3).

Lebih lanjut Made menambahkan, tiga tersangka sudah dilimpahkan dan sedang dalam penuntutan. Sedangkan tiga lainnya masih dalam penyidikan

Seperti diketahui, dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan Kenyamukan, Polda Kaltim, sudah sudah menetapkan 6 tersangka, Satu tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat penting di lingkungkan pemkab Kutim berinisial,IN. dan dua tersangka adalah A dan H. Keduanya merupakan PNS di Lingkungan Dinas PLTR sekarang menjadi dinas tata ruang. dan satu tersangka lagi kepala desa Sangatta Utara berinisial K.

Penetapan tersangka kasus pembebasan lahan ini, sudah sejak pertengahan tahun 2013 lalu. Kerugian negara dalam kasus ini jika dijumlahkan sekitar Rp 6,025 miliar.

(Sumber : Tribunkaltim.co)

Leave a Reply