WartaKutim.Com…Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kutai Timur bersedia memberikan bukti berupa data kepada warga, jika ada warga yang merasa menjadi korban pencemaran sungai bandili, akibat pencemaran limbah PT.KPC, serta warga berhak untuk menuntut ganti rugi.
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kutai Timur Suriansyah menuturkan, jika ada warga yang merasa menjadi korban pencemaran sungai bandili, akibat pencemaran limbah dari PT.KPC, warga berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang dirasa telah merugikannya.
“Kalau ada warga yang ingin meminta bukti berupa data ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) mau tidak mau kita dari pihak BLH harus memberikannya, kita tidak bisa tertutup untuk itu, kita tetap terbuka untuk publik”. Ungkapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, masyarakat tidak serta merta harus langsung menuntut kepada pihak yang dirasa telah merugikannya. “tapi harus ada perwakilan yang mewakili, seperti harus memiliki pengacara yang tentunya harus didukung oleh data dan bukti yang kuat”. jelasnya
Selain itu, ketika ada warga yang ingin menuntut ganti rugi dan meminta bukti berupa data, buktinya tidak hanya dari BLH saja, kalau dari BLH cukup memberikan data pendukungnya saja semisal parameter kualitas air sungai bandili yang tercemar.
“Misalnya masyarakat tidak bisa menikmati air pada waktu kejadian, masyarakat juga bisa membuktikan dan mengambil data dari PDAM, mengapa PDAM pada saat itu tidak produksi, itukan bisa dijadikan salah satu bentuk data autentik dan bisa menjadi alat bukti” Ucapnya (bnr)