Berita PilihanNasionalPeristiwa

Tunggu Disertada dan Pengganti PP 78, Kutara Segera Diproses

156
×

Tunggu Disertada dan Pengganti PP 78, Kutara Segera Diproses

Sebarkan artikel ini

IMG_20150911_142255

Sangatta, WARTAKUTIM.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima kedatangan rombongan Komite Pemebentukan Kabupaten (KPK) Kutai Utara, untuk menyerahkan berkas-berkas administrasi mengenai kesiapan pemekaran daerah. Dalam pertemuan itu, Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Sumarsono menyambut baik kedatangan lima orang tim KPK Kutara yang dipimpin oleh Majedi Effendi. Majedi meyakini bahwa persiapan yang ada telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku saat ini. SK Bupati dan SK DPRD Kabupaten telah masuk dalam pemberkasan, tinggal menunggu SK Gubernur Kaltim dan SK DPRD Provinsi Kaltim yang menyusul dalam waktu tak terlalu lama.

Perbincangan antara Dirjen Otda dengan KPK Kutara adalah mengenai aturan pembentukkan daerah otonomi baru. Aturan yang berjalan saat pasca reformasi berlangsung dengan masa sekarang jauh berbeda. Jika dahulu daerah baru dibentuk tidak pakai penahapan. Asal DPR setuju dan pemerintah setuju, maka akan lahir langsung jadi daerah otonom. Penahapan proses pemekaran diantaranya menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun. Sebelum ada penahapan, proses pemekaran bisa langsung melahirkan sebuah daerah otonom.

Dirjen Otda Sumarsono mengamati kelengkapan berkas yang ada. Mulai dari sejarah awal atau rekomendasi sejak 10 tahun lalu adanya upaya yang dibuka oleh mantan Bupati Mahyudin, yang sekarang menjadi Wakil Ketua MPR RI dalam membuka opini pembentukan Kutara. Dari proses persetujuan daerah asal hingga persetujuan DPRD Kabupaten telah dilengkapi, menurutnya bagaimana proses selanjutnya ialah melengkapi lagi persetujuan dari Gubernur Awang Faroek Ishak yang berupa SK termasuk dari DPRD Kaltim. Selain itu Dirjen Otda masih menunggu pula PP yang terkait Desain Besar Penataan Daerah (Disertada), dalam kurun waktu tertentu dan PP pengganti PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan daerah. Tanpa dua PP tersebut, usulan DOB tidak akan dapat diproses.

Hal ini dinilai secara kualitatif dan tidak lagi berdasarkan penilaian angka-angka semata. Bahkan, Sumarsono mengatakan, dalam penilaian tidak lagi dilakukan oleh struktur birokrasi Ditjen Otda Kemendagri, melainkan oleh pakar independen. Dia menambahkan, pemekaran daerah juga harus disesuaikan berdasarkan Disertada yang di dalamnya terdapat jumlah estimasi pemekaran daerah. Dalam desain penataan daerah lama, Indonesia hanya dapat menambah 11 provinsi dan 46 kabupaten/ kota sampai 2025. “Dalam tiga sampai empat bulan terdapat 115 usulan pemekaran daerah. Usulan itu pun hingga kini masih belum ditindaklanjuti. Ini belum diolah. Mau ditolak salah, mau disetujui nanti dulu. Bulan depan bisa tambah lagi, usulan tersebut tidak mendesak untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, masih ada sisa 87 calon DOB yang juga belum selesai,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPK Kutai Utara Majedi Effendi mengatakan apa yang dikatakan oleh Dirjen Otda Sumarsono, ialah berkaitan dengan syarat-syarat lainnya. Jika sementara ini tanpa menunggu dua PP terpenuhi, maka apa yang menjadi tugas dari KPK Kutara yakni memproses persetujuan dari Bupati dan DPRD Kutim sudah selesai, tinggal menambah persetujuan dari Gubernur Awang Faroek Ishak dan DPRD Provinsi. Namun pihaknya diharap sabar menunggu setelah dua buah PP dikeluarkan, apakah ada penambahan syarat atau tidak. “Kajian akademis dari Universitas Mulawarman Samarinda juga merupakan rujukan utama yang telah jauh-jauh hari diselesaikan dengan baik. Kita berharap PP yang ditunggu dan dalam pengkajian tersebut dapat segera diselesaikan. Kita siap untuk menambah kelengkapan lainnya, agar Kutai Utara masuk dalam Disertada,” ungkap Majedi yakin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.