wartakutim.com || Samarinda – Dalam kasus yang diduga tidak jauh berbeda dengan kasus Bansos lainnya yakni proposal fiktif, terdakwa AKH sempat mengembalikan uang yang diduga ditilep sebanyak Rp650 juta ke kas daerah, dengan alasan penyaluran dana Bansos salah peruntukan.
Meski sudah mengembalikan, kasus yang menimpa AKH tetap berjalan karena pekara sudah bergulir. Keyakinan Kejaksaan Negeri Sangatta ini, terbukti ketika majelis satupersatu mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk sejumlah pejabat Pemkab Kutim.
Terdakwa AKH menurut keterangan sengaja pasang badan agar koleganya di parlemen tidak tersentuh, namun yang menjadi pertanyaan dari mana seorang pria belum bekerja dan masih berstatus mahasiswa di PTS ternama di Sangatta, bisa menjadi koordinator Bansus Aspirasi seorang anggota dewan.
Dalam pemeriksaan jaksa sampai di hadapan majelis hakim, terdakwa AKH tetap bersikukuh ia menjadi koordinator karena kemauan sendiri. “Terdakwa AKH pasang badan, namun kenyataannya sejumlah saksi mengaku kalau ia pernah menyatakan sebagai orang kepercayaan seseorang di DPRD Kutim untuk menyalurkan Bansos aspirasi anggota dewan, ” terang Kasi Intel Dodi Emil Gazali.
Dugaan JPU terbukti, sehingga AKH dijatuhi hukuman penjara meski masih dibawah tuntutan jaksa. Sementara beberapa warga Kutim mengakui, banyaknya terdakwa Bansos Kutim berani pasang dada untuk melindungi yang lebih tinggi karena hukuman rendah. “Kalau mereka dituntut lebih sepuluh tahun, tentu akan teriak dan tidak terima kalau mereka yang jadi korban. Kenyataannya, sekarang mereka hanya dihukum rata-rata di bawah dua tahun bahkan ada yang bebas sudah,” sebut Suria (31) warga Sangatta.(WK-01)