Warta Parlementeria

Disdikbud Diminta Tegakkan Aturan Penyalahgunaan Narkoba oleh Guru

130
×

Disdikbud Diminta Tegakkan Aturan Penyalahgunaan Narkoba oleh Guru

Sebarkan artikel ini

Agus RiansyahSangatta,wartakutim.com –  Penyalahgunaan narkoba oleh oknum guru mendapat perhatian khusus dari DPRD Kutim. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dibidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim diminta untuk memperketat sarat perekrutan tenaga pendidik. Demikian pernyataan Sekretaris Komisi C DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, pada wartawan.

Agus mengatakan, pihaknya mendorong Disdikbud Kutim untuk mengambil kebijakan pencegahan dan penangganan narkoba, dengan membuat aturan dan kriteria perekrutan yang lebih ketat.

“Kalau selama ini, untuk menjadi tenaga pendidik hingga kepala sekolah, dibutuhkan tes kecakapan seperti kemampuan, wawasan dan kepribadian luhur. Nantinya, perlu ditambahkan saratnya, seperti tenaga pendidik perlu melakukan tes urine,” katanya.

Selain tes tertulis dan wawancara, tes urine diperlukan untuk menghindari adanya tenaga pendidik yang menyalahgunakan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. Bila perlu pelaksanaan tes kesehatan dilaksanakan rutin setiap tahunnya di masing-masing sekolah.

“Biasanya selama ini, tes kesehatan baru dilakukan setelah guru diterima mengajar, ataupun guru diangkat menjadi kepala sekolah. Ke depan, ini bisa jadi diskusi, supaya bisa meminimalisir agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Ia mengatakan, salah satu contoh kasus yang bisa jadi pelajaran berharga bagi Disdikbud Kutim yakni, tertangkapnya salah seorang Kepsek di Kongbeng bulan Februari lalu, karena terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba.

“Saya kira, mereka (Disdikbud Kutim, Red.) harus segera mengambil langkah konkrit, mencegah penyelahgunaan narkoba di lingkungan dunia pendidikan, agar tidak kembali terulang. Kajian yang harus dilakukan, selain kemampuan manajemen, pangkat dan golongan, pengkatkan guru dan kepala sekolah harus menilai afektif dan perilaku termaksud tes narkoba harus jadi persyaratan,”katanya.

Dikatakan, adanya oknum tenaga pendidik yang terlibat kasus narkoba, hingga dugaan kasus pencabulan, tak lepas dari belum maksimalnya implementasi aturan-aturan yang ada di dunia pendidikan. Menurut Agusriansyah, Disdikbud Kutim harus melakukan reorientasi kembali pada sistem perekrutan yang ada.

“Aturan-aturan yang saat ini, harus dimaksimalkan lagi. Mana yang dinilai belum berjalan, ya harus segera dievaluasi kembali. Kalau itu sudah dilakukan, saya kira permasalahan pendidikan perlahan-lahan pasti bisa diurai kedepannya,” katanya.

Dia menambahkan, sepanjang masalah dunia pendidikan diselesaikan secara parsial, maka sampai kapanpun pelajar dan tenaga pendidik tidak akan pernah menghasilkan SDM berkualitas dan bermoral.

“Masalah pendidikan sekarang, bukan soal narkoba saja lagi, tapi sudah berkaitan dengan moralitas. Makanya, perlu ada pembenahan dilakukan instansi terkait. Dan tujuan pendidikan adalah melahirkan generasi yang intelektual dan berakhlakul karima,” katanya. (im/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.