Warta Parlementeria

Tahun ini DPRD Kutim akan Membahas Raperda CSR

269
×

Tahun ini DPRD Kutim akan Membahas Raperda CSR

Sebarkan artikel ini
Angga Redianata Al-hasani
Angga Redianata Al-hasani
Angga Redianata Al-hasani

SANGATTA. Tahun ini DPRD Kutim memprogramkan akan membahas sekitar 25 Raperda yang akan dibahas jadi Perda. Salah satunya adalah Raperda inisiatif DPRD yang terkait dengan Corporatet Sosial Responsibiliti (CSR) perusahan.

Dimana, jika nantinya CSR dari ratusan perusahan itu dapat dikelola dengan baik, diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar. Jika dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak pembangunan, perekonomian terutama pemberdayaan ekonomi masyarakat, akan bermanfaat sangat besar. Demikian dikatakan Ketua Fraksi Nurani Amanat Persatuan Angga Redi Niata Se.

“Tahun ini DPRD Kutim akan membahas Raperda CSR, jadi Perda CSR. Kami berharap, jika sudah jadi Perda, maka pengelolaan CSR ini, akan lebih baik, transparan dan bermutu,” jelas Angga, pada watawan kemarin di Sangkima.

Dikatakan, banyak orang berpandangan negative terhadap Raperda ini, karena salah faham. Dimana, anggapan banyak orang mengatakan jika CSR diatur, maka itu salah, padahal, yang diatur dalam CSR tersebut nantinya, hanya arah penggunaannya, sedang besarannya, tetap mengacu pada UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dimana dalam UU tersebut memang mewajibkan setiap perusahan, untuk mengeluarkan CSR, secara patut, dan wajar terutama untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Jadi, berdasarkan regulasi itu, nantinya raperda ini dipastikan tanpa melanggar UU No 40. Nanum nantinya diharapkan ada kesepakatan antara perusahan dan pemerintah, terkait dengan besaran CSR. Misalnya, 3 dari provit perusahan, atau berapa, yang penting jelas peruntutukannya. Kemudian, untuk memastikan, dana CSR, dari setiap perusahan itu, ada. Karena selam ini, masih banyak perusahan yang tidak memenuhi kewajiban itu,” katanya.

Harapan lain, nantinya, dana CSR itu disepakati dikelola oleh forum MSHCSR, yang memang sudah lama dibentuk. Atau, seperti CSR KPC, dimana dari USD 5 juta, USD 3,5 dikelola oleh PT KPC, MSHCSR, USD 1,5, atau seperti apa, ini semua masih dalam pembahasan.

“Namun intinya, dari setiap perusahan, nantinya jelas ada dana CSR, dikelola transparan, dan untuk kepentingan masyarakat. Jadi dana bukan untuk dikelola pemerintah, tapi perusahan, tapi jelas nilai, dan peruntukannya ,” jelas Angga. (Adv/IA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses