Warta Parlementeria

DPRD Kutim Respon Positif Usulan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

197
×

DPRD Kutim Respon Positif Usulan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Sebarkan artikel ini

agus aras

Sangatta, – Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintah, H. Agus Aras mendukung usulan pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan warga Sangatta Utrara, yang menginginkan perubahan status 3 desa di Kecamatan Sangatta Utara menjadi kelurahan.

Menurut Agus Aras, sebagai ibukota kabupaten Kutai Timur,  seluruh desa di Kecamatan Sangatta Utara, sudah selayaknya menjadi kelurahan. Hal ini terlihat dari perkembangan yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara sendiri.  Seperti pertumbahan penduduk dan perekonomian masyarakat Sangatta Utara.

“Idealnya, yang namanya Ibukota Kabupaten, semua menjadi kelurahan. Tentunya dengan beberapa pertimbangan, khususnya keiginan dari masyarakatnya sendiri,”kata Agus Aras

Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini di kecamatan Sangatta Utara hanya terdapat satu kelurahan yakni kelurahan Teluk Lingga. Melihat kondisi saat ini, seharusnya seluruh desa sudah diubah menjadi kelurahan.

“Teluk Lingga kan sudah jadi Kelurahan. Sekarang sisa desa Sangatta Utara, Swargabara dan Singa Gembara yang harus diubah jadi kelurahan. Singa Geweh saja sudah jadi Kelurahan,” ungkap politisi partai Demokrat ini.

Menurut dia, usulan perubahan desa menjadi kelurahan ini sudah melalui proses yang sangat panjang dan telah melalui kajian aparat desa dan kecamatan. Sehingga, secepatnya harus direalisasikan.

“awalnya usulan ini dari perangkat pemerintah kecamatan dan desa.  Itu dari beberapa kajian kajian yang dilakukan kecamatan dan desa yang memadai. Namun kita tidak juga bisa mengakomodir seluruhnya, keinginan masyarakat. Di samping ada kelurahan ada perlu juga pemerintah desa,”katanya

Selain itu, Agus juga mengaku telah meyerap aspirasi masyarakat untuk pemekaran desa Sangatta utara yang menjadi 3 desa atau kelurahan.

“Sekarang ini ada keinginan, khususnya desa Sangatta Utara untuk dimekarkan. Informasi, waktu saya mengadakan reses di Sahroni RT 7.  Saya bersama kepala desa, beliau (Kades) menyampaikan kepada saya usulan masyarakat tentang pemekaran Desa Sangatta Utara, “jelasnya.

“Cuma yang jadi persoalan sekarang kan, Kades Sangatta Utara masih di jabat pjs (Pejabat sementara) dan belum definitif. “lanjutnya

Sekedar diketahui, sebelumnya Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah telah mengusulkan ke pemkab dan DPRD Kutim perubahan status beberapa desa di Sangatta utara menjadi kelurahan.

“Usulan perubahan status desa menjadi kelurahan telah kami usulkan sejak tahun 2011 lalu. Namun, hingga saat ini belum terealisasi. Saya juga tidak tahu kendalanya apa, sehingga belum direalisasikan. Saya berharap di kepemimpinan pak Ismunandar dan pak Kasmidi Bulang bisa merealisasikannya.”katanya.

Dia menambahakan, melihat di beberapa kabupaten di wilayah Indonesia, Ibukota kabupaten tidak ada lagi desa semuanya berbentuk kelurahan. Masa ibukota kabupaten masih ada desa.”katanya (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.