- Pedangan Keluhkan Pungutan Parkir di Teluk Lombok ||
- Adat : Kenapa Rumah yang Dibangun di Pantai dan Penebangan Pohon Tidak Disoal
WARTAKUTIM.COM || SANGATTA SELATAN ; Pedagang dan pengunjung wisata pantai Teluk lembok mempertanyakan Pungutan liar untuk biaya Kebersihan dan parkir kendaraan roda dua dan empat. Yang besarannya berpariasi antara Rp10 Ribu bagi Roda dua dan Rp20 ribu Bagi kendaraan roda empat .pungutan yang dilakukan oleh adat disana.
Pedagang yang sehari hari yang mencari nafkah disana, bahkan sudah melayangkan surat protes ke Kepala Desa (Kades) Sangkima yang berbuntut ke Camat Sangatta terkait pungutan tersebut. Dan akhirnya dapat diselesaikan melalui rapat Muspika dan Instansi terkait dengan Kapolsek Sangatta Selatan.
Rapat yang dipimpin .Kapolsek Sangatta AKP Sumarno, juga dihadiri Camat Sangatta Selatan Isnaini Trikorawati, Dinas Pendapatan Daerah, Dishub, Satpol PP, Adat Sangkima, Kades Sangkima Romadhon dan lain-lain. Camat Sangatta Selatan mengatakan, pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat dan pedagang yang mengaku sebagai masyarakat pantai, atas pungutan yang dilakukan adat, yang dianggap terlalu besar.
“Kita melakukan pertemuan ini untuk mencari solusi, sesuai dengan aturan, bukan mencari siapa yang salah dan benar,” Kata Camat Sangatta Selatan Romadhon saat ditemui wartawan.
Dia menambahkan tidak tahu menahu atas pungutan yang dilakukan Adat. Padahal, seharusnnya adat itu menjadi mitra bagi pemerintah desa, tapi apa yang dilakukan tidak diketahui Desa. “anehnya, protes warga melalui surat, dikirim ke desa, yang tidak tahu masalah,” katanya.
Sementara Adat, dalam kesempatan itu diwakili Wakil Ketua Pertahanan Adat A Rozmi Aziem mengatakan protes yang dilakukan masyarakat pantai tidak berdasar. “Siapa yang suruh datang ke pantai, siapa yang suruh jualan di pantai itu,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan pantai tersebut masuk dalam areal TNK (taman Nasional Kutai). Dan adat hadir di sana,atas persetujuan TNK, untuk menjaga TNK. Banyak penebangan pohon cemara terjadi di pantai itu, saat dilaporkan ke aparat,namun tak mendapatkan tanggapan. Padahal, TNK itu harus di jaga. Termasuk di sana ada bangunan permanen yang dibangun seorang pejabat, ternyata tidak digubris.
“Aturan mengatakan TNK tidak boleh ditebang, tapi laporan kami tidak diproses. Sekarang kenapa pembangunan rumah permanen milik pejabat di sana tidak diproses, padahal itu masuk kawasan hukum TNK” katanya
Sementara seorang pedangan yang tak mau menyebutkan namanya kepada wartawan mengatakan, dengan adanya pungutan maka omset penjualan mereka turun. Hal ini karena masyarakat kurang antusias lagi untuk datang ke Teluk Lombok karena pungutan yang dianggap terlalu berat. Apalagi, disana kebersihan tidak terjaga lagi, karena masyarakat merasa sudah bayar, untuk itu mereka buang sembarang sampah, karena merasa sudah bayar biaya kebersihan dan parkir yang cukup mahal