Hukum Dan Kriminal

Oknum LSM Antikorupsi Ditahan Polisi. Ini Perkaranya

174
×

Oknum LSM Antikorupsi Ditahan Polisi. Ini Perkaranya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kutai timur AKBP Anang Triwidiandoko
Kapolres Kutai timur AKBP Anang Triwidiandoko

SANGATTA. Meskipun termasuk sebagai bagian dari penegak hukum, namun AH SH MH, akhirnya juga terjerat hukum. AH disebut penyidik, turut serta dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di salah satu perusahan perkebunan sawit di Pangadan, Kaubun, yang melibatkan 7 orang tersangka pencuri, yang terlebih dahulu dijebloskan dalam tahanan Polres Kutim. Bahkan Hakim juga tampaknya akan kembali dilaporkan oleh keluarga tersangka lain, karena harapan keluarga tersangka, tidak sesuai dengan janji Hakim. “kaluarga tersangka lain itu akan laporkan lagi AH karena ternyata mereka terjebab,” jelas salah seorang anggota polisi, yang sempet ditemui keluarga tersangka.

Menurut Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko, Oknum Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Kutim itu,  ditahan  sejak Rabu (4/5) lalu. Dia disangka terlibat dalam pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di Desa Pangadan Baru, Kecamatan Kaubun, April lalu.

“Dengan diamankannya AH maka sekarang sudah ada 8 tersangka yang telah ditahan dalam kasus pencurian sawit. kami sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Hakim kami kenakan pasal 55 KUHP, karena dia terbukti ikut serta dan menyuruh dalam pasal 363 tentang pencurian,” jelas  AKBP Anang didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma, Selasa (10/5) kemarin di Mapolres Kutim.

Bahkan, dalam kasus ini, menurut Anang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Pasalnya, banyak anggota kelompok tani Pengadan Baru yang diketahui ikut serta dalam masalah itu. Misalnya, membantu memberikan jalan dan menerima uang hasil penjualan TBS.

“Kasus ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satreskrim. Sampai saat ini, total sudah ada 8 tersangka yang kami tahan. Bagi kami, apapun bentuk dan alasannya, bila itu memang tindak pidana, maka pasti akan kami proses,” tegas Kapolres.

Menurutnya, bahkan tak menutup kemungkinan juga dari pihak perusahaan terkait akan diselidiki. Jika nantinya dalam proses hukum ada ditemukan unsur tindak pidana, maka pihak perusahaan akan langsung dipanggil dan diperiksa.

“Kan kebetulan laporan dari masyarakat terkait permasalahan itu juga ada. Nah, ini yang akan kami coba dalami dalam permasalahan ini. Hanya, kita tunggu dulu seperti apa hasil penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan,” katanya.

Kapolres juga mengaku, taka da hubungan antara pekerjaan AH sebagai pengacara, dengan kasus yang kini menimpa dirinya.  Sebab perbuatan yang dilakukan murni pidana.

“Kami tidak mempermasalahkan dia mendampingi  masyarakat. Hanya saja, berikanlah mereka pendampingan yang baik dan berikan masyarakat pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai karena kepentingan individu, lalu  masyarakat yang dikorbankan,” katanya (*/wal)

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.