Hukum Dan Kriminal

Pensiunan Tentara Tertangkap Tangan Saat Membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu

188
×

Pensiunan Tentara Tertangkap Tangan Saat Membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

aaaaa copySangatta,wartakutim.com—SS (54) seorang pensiunan tentara tertangkap tangan saat membawa narkoba jenis Sabu-sabu. Saat pengeledahan, polisi menemukan dari dalam tas tersangka sebanyak 34 paket dan uang tunai sebanyak Rp 4.500.000.

Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Dhadhag Anindito, SH menyebutkan, tersangka dibekuk tidak jauh dari kediamannya, tepatnya di jalan gunung pasir RT 01 desa Senyiur kecamatan Muara Anclong Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menurut Dhaghag, Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada sekitar pertengahan bulan April 2016 lalu. “kita (Polisi) mendapat informasi, bahwa di daerah tersebut ada sering terjadi transaksi narkoba ,”kata Dhaghan Kepada wartawan di Mapolres Kutim, Senin (23/5).

Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Muara Bengkal untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

”Pada hari Sabtu kemarin, tanggal 21 Mei 2016, kita mendapatkan informasi, akan ada transaksi Narkoba disitu. Kemudian, kita berkoordinasi dengan anggota Polsek,berhasil kita amankan tersangka SS di pinggir jalan di desa Senyiur,”jelasnya.

“Setelah dilakukan pengeledahan, di temukan ada 34 poket sabu yang siap edar di dalam tas kecil milik tersangka. “sambungnya.

Tidak sampai disitu, usai ditemukan paket sabu di dalam tas tersangka, Polisi kembali mengeledah rumah SS. Hasilnya, dari pengeledahan dirumah kakek beusia 54 tahun itu. Polisi behasil menemukan 1 paket sabu dalam jumlah besar dan sejumlah uang tunai dan 11 Handphone  yang tersimpan dalam berangkas yang ada didalam kamar tersangka.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 35 paket sabu-sabu dengan total seberat 88,57 gram dan uang tunai sebesar Rp 152.711.00 serta 11 Handphone yang diduga merupakan HP gadaian dari pengguna narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (IA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.