SANGATTA. Polres Kutim telah menerbitkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam minggu ini. Kedua DPO tersebut terkait dengan kasus pemilikan Sabu seberat 14,2 kg dan kasus pembunuhan dan pembakaran korban Nur Azlya alias Azlya (4). Demikian diakui Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, saat ditemi wartawan di kantornya, kemarin Kamis (14/7).
Dijelaskan, penerbitan DPO untuk memudahkan penangkapan orang yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, Polres juga meminta Polda, dan polres lainnya untuk menangkap orang yang dimasukkan dalam daftar DPO. Bahkan dalam kasus narkotika, Polres juga kerja sama dengan BNN, untuk melakukan pengejaran bagi orang yang dimaksud.
Khusus dalam kasus sabu, karena dua tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Kutim, adalah kurir. Sedangkan yang masuk DPO, adalah pemiliknya, yang menyuruh kedua tersangka mengambil atau mengantar sabu-sabu itu ke Samarinda, namun keburu ditangkap anggotanya di simpang Perdau, Bengalon, Sabtu (2/7) lalu.
“Dengan terbitnya DPO, maka kami kerja sama dengan BNN, Polda Kaltim dan seluruh polres yang ada di Kaltim, untuk memburu siapa pemiliknya,” katanya.
Diakui, pemilik sabu bernilai Rp30 miliar itu, melarikan diri karena mengetahui kedua kurirnya sudah ketangkap. Karena itu, saat mereka hendak mengembangkan kasus ini ke Samarinda, ternyata pemiliknya, yang sebelumnya menghubungi kedua orang tersangka untuk mengantar dan menjemput sabu-sabu, yang diduga berasal dari Malaysia itu, sudah tidak bisa dihubungi lagi.
“Itu karena sudah duluan muncul di media, makanya pemiliknya melarikan diri. Sedangkan komunikasinya dengan tersangka Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, dan Galeh Widigdo Als Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan, hanya lewat HP,” katanya.