SANGATTA, wartakutim.com – Tersangka Ijur alias Jurjani pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Neysa bocah perempuan di Sangkulirang, resmi didampingi kuasa hukum. Adapun penunjukkan kuasa hukum sendiri dilakukan oleh pihak Polres Kutim
Kuasa hukum tersangka yakni Arianto, mengaku bahwa dirinya memang ditunjuk oleh Polres Kutim untuk menjadi kuasa hukum Ijur, sehingga sejak rekontruksi dilakukan pada Rabu (27/7) kemarin. Ia telah melihat dan berkomunikasi langsung dengan tersangka untuk mengetahui telaah kasus lebih dalam.
“Saya ditunjuk oleh Polres Kutim sebagai kuasa hukum Ijur, karena tersangka diancam hukuman penjara diatas lima tahun. Karena diancam dengan hukuman seperti itu, maka secara prosudural tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukum dalam rangka untuk kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan,” terangnya.
Lebih jauh diterangkannya, karena tersangka orang yang tidak mampu dan tidak mengerti hukum, dan tidak memiliki pengacara. Untuk itulah pihak Kepolisian memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagai hak-hak tersangka.
“Maka pihak penyidik Polres menunjuk saya untuk mendampingi, tujuannya sebagai kelengkapan berita acara. Karena itu memang diatur dalam Undang-Undang, dan belum masuk materi pokok perkara. Jika hal ini tidak dilengkapi, maka ada kesan hak-hak tersangka diabaikan dan itu tidak benar,” ungkap Arianto, SH.
Sejak rekontuksi, hingga semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diperiksa, Arianto selaku kuasa tersangka menghadiri. Dan menurutnya itu sesuai dengan kejadian yang dilakukan tersangka. “Semua dilakukan dan diperagakan, tanpa ada unsur paksaan,” terang Arianto. (Nall)
FILM D.E.W.A.S.A
TERBARU, KEWALITAS HD, NO SENSOR, DURASI PANJANG
MeNYEDIAKAN PEMBELIAN DALAM BENTUK
-DVD DISK
-FLASH DISK
-MEMORY CARD
-HARD DISK
YANG SERIUS MINAT BISA HUB :
Call Center :
PIN ANDROID : D13327FF (UNTUK PENGGUNA ANDROID)
PIN BLACKBARRY : 2850B372 (UNTUK PENGGUNA BLACKBARRY)
SMS : 0822-8295-6667
JAMINAN MUTU & KWALITAS TERBAIK