Hukum Dan Kriminal

Patroli Laut Lanal Sangatta, Tangkap Pemuda Asal Sulteng Bawah Ribuan Butir Pil Double Y

245
×

Patroli Laut Lanal Sangatta, Tangkap Pemuda Asal Sulteng Bawah Ribuan Butir Pil Double Y

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti milik Tersangka
Penyerahan Barang Bukti dan tersangka ke pihak kepolisian
Penyerahan Barang Bukti dan tersangka ke pihak kepolisian

WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Kapal Patroli Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sangatta, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Sulawesi Tengah yang  diduga jaringan pengedar obat terlarang antar pulau di wilayah Tanjung Mangkaliat Kecamatan Sandaran Kutai Timur.

DanLanan Letkol Laut Donny Suharto menjelaskan, pada Senin (3/10) sekitar pukul 17.30 WITA, porsenil  lanal Sangatta, saat berpatroli di Perairan Tanjung Mangkaliat, berhasil menangkap Kapal motor penyemberangan (KMP) dengan nama lambung Wahyuni asal Palu, Sulawesi Tengah.

“Kapal motor Wahyuni dengan bobot 6 gross to net dan mengangkut sebenyak 8 penumpang dengan jumlah ABK sebanyak 3 orang yang merupakan kapal pasar malam.”sebutnya

Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, terhadap penumpang dan ABK Kapal, ditemukan satu orang penumpang membawa pil double Y sebanyak 1940 butir yang dikemas  dalam 47 bungkusan plastic kecil berisi 20 butir dan 1 kantong plastic besar berisi 1000 butir obat terlarang dalam sebuah tas pinggang.

Selain mengamankan barang bukti obat obat terlarang, anggota Lanal Sangatta, juga menyita satu senjata tajam jenis badik, alat isap sabu dan handphone.

Disebutkan, tersangka diketuhui bernama Ariandi (19) berasal dari desa Lombonga Kec.Balaesang Kab.Donggala Sulawesi Tengah. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencananya akan diedarkan di kepulauan Derawan Kabupaten Berau.

Saat, ini tersangka dan seluruh barang bukti telah di Serahkankan ke pihak Satuan Narkoba Polres Kutim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyerahan tersebut disaksikan langsung perwakilan dari BNN Kutim.

“Pada hari ini, Jumat (7/10) pukul 14. 55 wita, Saya dari pihak TNI pengkalan Angkatan laut Sangtta, menyerahkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis pil sebanyak 1940 butir beserta alat isap sabu kepada  kepolisian RI dalam hal ini Polres Kutim dan juga kami serahkan tersangka beserta para saksi yang terdiri dari Nahkoda Kapal dan Ibu tersangka untuk diproses lebih lanjut,”terangnya. (WAL)

Barang Bukti milik Tersangka
Barang Bukti milik Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.