Hukum Dan Kriminal

Polsek Sangkulirang Meringkus Dua Pengedar Shabu Di Kecamatan Karangan

480
×

Polsek Sangkulirang Meringkus Dua Pengedar Shabu Di Kecamatan Karangan

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Sabu di Desa Pengadan Kecamatan Karangan
Dua Pengedar Sabu di Desa Pengadan Kecamatan Karangan
Dua Pengedar Sabu di Desa Pengadan Kecamatan Karangan

WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Satuan Polisi Sektor (Polsek) Sangkulirang, berhasil meringkus dua pengedar shabu di kecamatan karangan, Kutai Timur., Jumat  (14/10) kemarin.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Pjs Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan tersangka AM (57) dan FR (32)  disergap di dua tempat berbeda di desa pengadan kecamatan Karangan.

Terungkapnya kasus ini lanjut Rauf, berawal dari laporan masyaraka di RT 8 desa pengadan yang merasa resah dengan peredaran shabu di wilayah tersebut.  Awal polisi berhasil meringkus AM seorang penjaga Tower di desa pengadan, dari keterangan AM, kemudian polisi kembali meringkus  FR di rumahnya.

“Pada hari jumat tgl 14 oktober 2016 sekitar jam 08.00 wita, Polsek Sangkuliran mendapat informasi bahwa di RT 8 desa pengadan ada beredar sabu-sabu. Setelah dilakukan penyidikan, Kapolsek Sangkulirang  AKP Sujarwo langsung memimpin untuk membekuk tersangka AM.”jelasnya.

Dia menambahkan, pengkapan AM dilakukan Sekitar jam 17.30 wita tiba di tkp yang bertemu tersangka AM dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari Pengeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 13 poket sabu seberat 3,75 gram  yang disimpan di saku celana dibagian sebelah kiri.

Selain barang bukti shabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 500.000 yang di simpan di saku celana kanan. Menurut pengakuan tersangka uang tersebut merupakan hasil dari penjualan shabu.

“Selanjutnya aparat polsek Sangkulirang kembali mengeledah dirumah tersangka AM. Saat digeladah didalam kamar tersangka, polisi berhasil menemukan uang tunai Rp 10 juta yang disimpan tas kecil warna hitam. Uang tersebut diakui tersangka sabagai hasil penjualan sabu.

Lebih lanjut Rauf menambahkan, Setelah diperiksa oleh aparat, AM mengaku, kalau dia bukan lah pemain tunggal yang mengedarkan sabu di wilayah tersebut. FR yang berprofesi sebagai tukang bangunan sering melakukan kerjasama dalam transaksi barang haram teresebut.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap AM, Kapolsek Sangkulirang dan jajaran mendapat info kalau FR baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu Di RT 8 desa pengadan,”ungkap Rauf.

Dia menambahkan, Setibanya di rumah FR, aparat  kepolisian langsung melakukan penggeledahan di dalam kamarnya,  hasilnya polisi berhasil menemukan 14 poket sabu sabu seberat 12,50 gram beserta dgn plastik pembungkusnya yang disimpan didalam tempat bekas lulur purbasari warna hijau, 2 poket ditemukan didalam lampu emergency dan uang tunai sebesar rp. 1.200.000,- diakui hasil penjualan sabu sabu.

Atas perbuatan tersangka AM dan FR disangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (2) dan atau psal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.