Adanya aroma kurang sedap terhadap sejumlah “Proyek Aspirasi” anggota DPRD Kutim yang berjumlah lebih Rp210 M benar-benar dibidik aparat hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi SH, Selasa (12/11) menyebutkan yang akan didalami bagaimana proyek itu muncul sampai pelaksaan.
Kepada wartawan, ia menyebutkan untuk mendalami proyek aspirasi yang konon disampaikan masyarakat saat warga bertemu dengan wakilnya itu, sejumlah dokumen akan dikumpulkan termasuk bukti lapangan.
“Proses proyek-proyek yang berlaku cukup panjang karena dimulai dari usulan masyarakat saat berlangsung Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dikerucutkan di Musrenbang Kecamatan serta Musrenbang Kabupaten hingga nasional,” ungkap Didik.
Apakah proyek aspirasi tidak melalui mekanisme yang ada, Didik menyebutkan sepengetahuannya proyesk usulan kegiatan tidak jauh berbeda dengan proyek yang ada, bahkan semuanya dibahas dalam beberapa tahap dan dimasukan dalam rencana strategis atau penting.
“Untuk kegiatan tahun dua ribu lima belas nanti, pembahasannya dilakukan pada tahun dua ribu empat atau setahun sebelumnya karena ada saja kegiatan yang perlu dikerjakan dalam beberapa tahun,” paparnya.
Disinggung apakah ada “masalah” di proyek aspirasi, ia belum memastikan karena perlu pendalaman lebih jauh dimana salah satu kuncinya data yang disebut Kepala Dinas PU Kutim Aswandini Eka Tirta dimana setiap proyek asal DPRD Kutim, semuanya terdapat nama dan tanda-tangan anggota dewan lengkap dengan nama kontraktor.
“Kejaksaan mendalami dan mengumpulkan data-data termasuk mengenai nama-nama proyek itu, apa yang dikerjakan, siapa saja yang mengerjakan, mekanisme kontraktor mendapatkan proyek bagaimana apakah sesuai dengan Kepres, “ terang Didik.
Dari proses penelitian itulah, Didik menilai apakah pelaksanaanya sudah benar aturan atau bertentangan dengan hukum. Karenanya, kepada masyarakat disebutkan diminta peran aktifnya melaporkan jika dilingkungannya ada dugaan proyek yang diduga bermasalah. “Semua kita dalami, setelah kita teliti ada perbuatan melawan hukum, maka langsung ditindaklanjuti,” janjinya.
Sebagai wakil rakyat Didik mengaku salah satu tugas yang diemban yakni menampung aspirasi rakyat dan meneruskannya ke Pemkab Kutim untuk dibahas bersama saat Musrenbang serta pembahasan saat penentuan KUA PPAS.
Ditanya seputar penunjukan pelaksana proyek yang disebut-sebut Aswandini memang sudah diarahkan anggota dewan dalam sebuah daftar, Didik akan memperdalaminya dengan meminta pengalaman daerah lain termasuk Kajati Kaltim dan Kajagung. Namun, ia merasa adanya daftar kontraktor yang dikeluarkan anggota dewan itu hal yang tak wajar dan tergolong KKN.
Terhadap apakah akan memanggil anggota dewan lagi seperti terhadap dana Bansos, mantan wartawan di Surabaya ini dengan santai menerangkan kemungkinan besar dilakukan jika data sudah didapat. “Intinya data dan hasil pendalaman serta penilian kualitas proyek, karenanya kami akan melibatkan tim-tim ahli bangunan sedangkan soal keuangan akan dilakukan BPK Kaltim,” ungkapnya.
Keterangan yang dihimpun, sejumlah warga masyarakat mengaku heran dengan sejumlah proyek yang kini sedang dikerjakan antara lain pintu gerbang, pembangunan badan jalan dengan tanah urug serta pembuatan parit yang nilainya antara Rp49 juta sampai Rp150 juta per paket.(WK-02)