WARTAKUTIM.com, SANGATTA — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Jumat (21/10) lalu kembali mengamankan seorang pemuda pengangguran pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Pria tersebut diketahui berinisial RR (23) warga gang Sangkis kelurahan Teluk Lingga Kecamaan Sangatta Utara Kutai Timur. Ia diringkus di Jl. Yos Sudarso III tepatntya di depan rumah sakit SOHC Teluk Lingga.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingin Iptu Abdul Rauf menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pada hari jumat tgl 21 oktober 2016 sekira pkul 18.00 wita, unit opsnal sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan kemudian, Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,”ungkap Raup lewat rilis
Lebih lanjut Raup menambahkan, sekitar pukul 21.00 wita, satuan narkoba melihat tersangka yang sedang memarkir motornya dipinggir jalan Yos Sudarso, aparat seketika itu langsung mendatangi dan mengeledah pelaku.
“Setalah kami geledah tersangka, kami menemukan 1 poket sabu seberat 0.46 gram yang dikemas dengan plastik kecil. Barang tersebut kami temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik tersangka, “jelas Rauf.
Selain barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan, polisi juga mengamankan 1 unit motor Suzuki satria fu warna hitam KT 2411 RV. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kutim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, RR akan dijerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun (*)