Hukum Dan Kriminal

Kembali, Polres Kutim Ringkus Warga Sangatta Pengedar Shabu

158
×

Kembali, Polres Kutim Ringkus Warga Sangatta Pengedar Shabu

Sebarkan artikel ini
">

WARTAKUTIM.com,SANGATTA – Diintai sejak lama, seorang Pengedar Narkoba jenis shabu akhirnya di tangkap aparat satuan Reskoba polres Kutai Timur, Minggu (30/10/2016) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartakutim.com, tersangka yang berhasil di bekuk polisi adalah MR (30) warga Jln. Yos Sudarso II Gg. Antasari Ds. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.

Kapaolres Kutim AKBP Rini Eko didampingi Kasat reskoba Iptu Abdul Raup menyebutkan, penangkapan tersebut terjadi di Jl. Yos Sudarso II tepatnya di Gg. Mawar Ds. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara, Kutai Timur, sekitar pukul 07.30 wita.

“Pada awal bulan Oktober 2016, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering  terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Gg.  Mawar. Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 30 Oktober 2016 sekira jam  07.30 Wita, kami berhasil mengamankan pelaku yang selama ini sudah lama menjadi TO,”jelasn

Dia menambahkan, saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, didapatkan 3 poket narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna yang dilempar oleh MR di pinggir Gg. Mawar.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan di rumah koskosan di Jl. Mujur jaya 4, didapatkan 1 (satu) poket yg disimpan di dalam dompet dan 1 poket yang disimpan di dalam mobil tersangka,” terang Raup

Disebutkan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 poket shabu dalam seberat 20 gram shabuyanh di kemas dalam plastik kecil.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah HP merk SKY warna hitam kuning, 1 unit sepeda motor yamaha Mio warna Hijau KT 5500 RK dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu  Xenia KT 1548 DM warna silver.

Dikatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim guna proses penyidikan.  Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.