Tingginya tuntutan hukuman penjara dan besarnya denda yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sangatta terhadap sejumlah pengendar Narkoba terutama SS, mendapat apresiasi sejumlah pejabat dan masyarakat Kutim. Bahkan, mereka berharap PN Sangatta melalui majelis hakim untuk mendukung dengan menjatuhkan hukuman maksimal agar pelaku dan calon pelaku lainnya jera.
Asisten Kesra Setkab Kutim Mugeni seusai pemusnahan SS di Mapolres Kutim, Kamis (14/11) menyambut baik tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melihat perkembangan peredaran Narkoba di Kutim sungguh memprihatikan, jika ada pengedar yang dijatuhi hukum berat saya atas nama Pemkab Kutim sangat mendukung. “Jika Narkoba marak beredar di Kutim, yang rugi masyarakat Kutim karena dapat membuat keamanan Kutim tidak terkendali dimana kriminalitas bisa meningkat,” ujar Mugeni.
Hal senada juga dilontarkan Wakapolres Kompol Yudhi S, serta Novi, TK2D Pemkab Kutim, Surya warga Teluk Lingga serta Parman warga Sangatta Lama. Ditemui terpisah, Wakapolres Yudhi menaruh harapan dengan tuntutan tinggi dan denda besar membuat kapok pengendar lainnya. “Salah satu untuk memberantas Narkoba di Kutim memang harus ada hukuman yang berat, sehingga pelaku lain berpikir untuk mengendarkan di Kutim,” sebut Wakapolres Yudhi.
Dalam kacamata Novi yang sehari-harinya pegawai honorer, menilai banyaknya pelaku Narkoba ditangkap kepolisian menandakan Kutim , ladang bagi pengedar. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas semua pihak Kutim bisa jadi arena perdagangan obat haram terbesar di Kaltim terlebih-lebih berada di jalur Trans Kalimantan.
Kalangan petugas pemburu pengedar Narkoba menyambut gembira dengan sikap kejaksaan yang menuntut tersangka dengan hukuman berat ditambah dendan besar. Menurut mereka, adanya tuntutan tinggi sangat melegakan dan menyenangkan. “Ngak gampang untuk mengungkap sebuah kasus Narkoba terutama pengedar yang sudah berpengalaman,” ujar mereka termasuk AKP Ricki Nelson Purba.
Seperti diberitakan, melalui JPU, kejaksaan telah menuntut Pasutri asal Muara Wahau yakni Herdy alias Edy dengan tuntutan hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp4 M, sedangkan istrinya dengan hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda Rp3 M. Dari tangan Edy, juga disita uang Rp82,2 juta dan tabungan senilai Rp664,7 juta. Kemudian terdakwa Ibrahim, Yoga dan Nasruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp2 M selain itu disita sebuah mobil.(WK-03)