Dugaan adanya surat saksi anggota DPRD Kutim terhadap sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ternyata ada benarnya. Bahkan, aparat hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian Resort Kutim sudah mengantongi.
Surat sakti yang disampaikan ke Pemkab Kutim diantaranya Bappeda dan Kadis PU Kutim itu, bisa format isinya sama. Salah satu poin surat yang dilayangkan, ditegaskan DPRD sebagai pemilik proyek aspirasi mempercayakan kontraktor tertentu untuk mengerjakan proyek dengan nilai maksimal Rp200 juta. “Penunjukan kontraktor inilah yang jadi masalah,” kata penegak hukum yang tak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11).
Proyek aspirasi anggota dewan ini, jumlahnya ribuan paket sehingga dalam tumpukan berkas terlihat ada anggota DPRD yang membuat daftar seperti tabel menunjuk daftar proyek dan kontraktornya sekaligus berikut tanda-tangan anggota dewan.
Hanya saja, sebut petugas tadi, adanya penunjukan pelaksana proyek aspirasi satu per satu yang menunjuk pada proyek dan kontraktor yang akan mengerjakan. Di lain pihak, terindikasi kalau pekerjaan proyek didominasi oleh kontraktor tertentu. “Ada kontraktor yang melaksanakan aspirasi di anggota dewan A juga mendapat proyek di anggota B, jadi ada kontraktor yang mendapat banyak paket,” sebut sumber harian ini.
Sejumlah kalangan di luar parlemen menyebutkan, kalangan kontraktor yang mengejarkan proyek paket aspirasi disebut-sebut untuk mendapatkan rekomendasi anggota dewan sebagai pemenang lelang, terlebih dahulu melakukan lobi termasuk deal – deal lainnya. “Awalnya saya bilang saya akan bagi-bagi bagi pada kontraktor kecil, tapi DPRD mengatakan tidak dan menyatakan hak mereka menunjuk kontraktornya sesuai dengan daftar yang mereka keluarkan, karena itu kami dari PU tidak bisa berbuat banyak,” jelas Kadis PU Kutim Aswandini Eka Tirta ketika ditanya wartawan seputar paket aspirasi anggota DPRD Kutim.
Mencuatnya kabar anggota DPRD Kutim membagi-bagi proyek aspirasi, langsung diapresiasi penegak hukum di Kutim. Tak pelak, sejumlah tim penyelidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan melakukan penyelidikan. Sebelumnya, kedua instansi penagak hukum ini belum menuntaskan dugaan penyimpangan dana Bansos.(WK-03)